Mohon tunggu...
Nadya Qathrunnada
Nadya Qathrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa pendidikan S1 di program studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta. Memiliki minat besar di bidang pendidikan, sosial dan pengabdian masyarakat, serta mampu memecahkan isu-isu sosial dan berkontribusi dalam kegiatan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peluang dan Hambatan Kerja Sama Internasional dan Multilateralisme dalam Mendorong Perdamaian, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi di Berbagai Wilayah

27 Desember 2023   16:13 Diperbarui: 28 Desember 2023   23:00 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nadya Qathrunnada

Pendidikan IPS A 2022

Kerja sama internasional dan multilateralisme adalah dua konsep yang saling terkait dalam hubungan antar negara di era globalisasi. Kerja sama internasional adalah proses interaksi antara dua negara atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun keamanan. Multilateralisme adalah prinsip atau sistem yang mengutamakan kerjasama antara banyak negara melalui organisasi internasional atau forum multilateral.

Salah satu tujuan utama dari kerja sama internasional dan multilateralisme adalah untuk mendorong perdamaian, hak asasi manusia, dan demokrasi di berbagai wilayah. Perdamaian adalah kondisi ketika tidak ada konflik bersenjata atau kekerasan antara negara atau kelompok. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa membedakan ras, agama, gender, atau status sosial. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menghormati kedaulatan rakyat, kebebasan berpendapat, dan hak-hak sipil.

Kerja sama internasional dan multilateralisme dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menciptakan perdamaian, hak asasi manusia, dan demokrasi di berbagai wilayah. Beberapa alasan mengapa demikian adalah sebagai berikut:

  • Kerja sama internasional dan multilateralisme dapat meningkatkan saling pengertian, kepercayaan, dan dialog antara negara atau kelompok yang berbeda. Hal ini dapat mengurangi ketegangan, prasangka, dan konfrontasi yang dapat memicu konflik atau kekerasan.
  • Kerja sama internasional dan multilateralisme dapat membantu menyelesaikan masalah global yang bersifat lintas batas, seperti terorisme, perubahan iklim, kemiskinan, pandemi, atau pelanggaran hak asasi manusia. Dengan bekerja sama secara kolektif, negara-negara dapat berbagi informasi, sumber daya, dan tanggung jawab untuk mengatasi masalah tersebut secara lebih efisien dan efektif.
  • Kerja sama internasional dan multilateralisme dapat mempromosikan nilai-nilai universal yang menjadi dasar dari perdamaian, hak asasi manusia, dan demokrasi. Organisasi internasional seperti PBB, IMF, WTO, ECOSOC memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian dunia, mengatur kerangka kerja ekonomi global, memfasilitasi perdagangan internasional, serta mengadvokasi isu-isu sosial dan kemanusiaan. Organisasi-organisasi ini juga memiliki mekanisme untuk menegakkan norma-norma internasional dan menyelesaikan sengketa antar negara secara damai.

Namun demikian, kerja sama internasional dan multilateralisme juga menghadapi berbagai hambatan dan tantangan dalam mendorong perdamaian, hak asasi manusia, dan demokrasi di berbagai wilayah. Beberapa hambatan dan tantangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Adanya perbedaan kepentingan nasional antara negara-negara anggota kerja sama internasional atau multilateral. Setiap negara memiliki agenda sendiri yang mungkin tidak selalu sejalan dengan agenda bersama atau agenda negara lain. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksepakatan, kompromi yang tidak adil, atau bahkan sabotase terhadap kerja sama tersebut.
  • Adanya ketimpangan kekuasaan antara negara-negara besar dan kecil dalam kerja sama internasional atau multilateral. Negara-negara besar cenderung memiliki pengaruh yang lebih besar dalam menentukan kebijakan, aturan, atau keputusan yang berdampak pada negara-negara lain. Negara-negara kecil seringkali merasa tidak dihargai, tidak diwakili, atau bahkan dieksploitasi oleh negara-negara besar.
  • Adanya ancaman terhadap kedaulatan dan identitas nasional dari negara-negara anggota kerja sama internasional atau multilateral. Beberapa negara mungkin merasa bahwa kerja sama tersebut mengikis otoritas dan kemandirian mereka dalam mengurus urusan dalam negeri mereka. Beberapa negara juga mungkin merasa bahwa kerja sama tersebut mengancam nilai-nilai, budaya, atau tradisi mereka yang berbeda dengan nilai-nilai universal yang dipromosikan oleh kerja sama tersebut.

Kerja sama internasional dan multilateralisme dalam mendorong perdamaian, hak asasi manusia, dan demokrasi di berbagai wilayah merupakan topik yang relevan sebagai kajian IPS dalam perspektif global. Kajian IPS adalah kajian yang mempelajari fenomena sosial, politik, ekonomi, budaya, dan lingkungan yang terjadi di masyarakat. Perspektif global adalah cara pandang yang melihat fenomena tersebut dari sudut pandang yang luas, komprehensif, dan holistik.

Dengan menggunakan perspektif global, kajian IPS dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan kritis tentang kerjasama internasional dan multilateralisme. Kajian IPS juga dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam kerja sama tersebut. Selain itu, kajian IPS juga dapat memberikan nilai-nilai dan sikap yang diperlukan untuk menghargai keragaman dan mengatasi perbedaan dalam kerjasama tersebut. Kita dapat belajar dari sejarah, teori, konsep, fakta, data, analisis, dan evaluasi yang disajikan oleh IPS. Kita juga dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif, dan solutif yang dibutuhkan untuk berkontribusi dalam kerjasama internasional dan multilateralisme.

 

Sumber Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun