Mohon tunggu...
Nadya OktariaPutri
Nadya OktariaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi ilmu hukum fakultas hukum Universitas Andalas

Saat saya mendaftarkan diri sebagai kompasier kompasiana saya masih menempuh pendidikan tahun ketiga fakultas hukum, Universitas Andalas.Dari dahulu saya sangat suka menulis terutama tulisan berbau artikel dan opini.Ada kebahagian tersendiri bagi saya ketika menulis.Apalagi,tulisan saya dibaca oleh orang banyak.sungguh luar biasa rasanya.Saya ingin tulisan saya ini bisa mengubah dunia menjadi lebih baik dari sekarang.saya ingin menjadikan hidup saya lebih bermakna dengan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembantu Ferdi Sambo Vs Pasal 242 KUHP

13 November 2022   20:06 Diperbarui: 13 November 2022   20:43 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PEMBANTU FERDI SAMBO VS 242 KUHP

(Nadya Oktaria Putri, Mahasiswa Fakultas Hukum Unand)

            Pada tanggal 8 Juli 2022, Indonesia digegerkan dengan meninggalnya seorang anggota Polri yang bernama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas seorang Jendral yang merupakan atasanya sendiri bernama Ferdi Sambo.Hal yang membuat geger bukan hanya karena meninggalnya Brigadir Yosua yang secara tiba-tiba tetapi juga ditambah dengan adanya dugaan penembakan yang dilakukan oleh komplotan Ferdi Sambo yang diduga menjadi penyebab utama meninggalnya Brigadil Yosua tersebut.

            Jika kita mengikuti kasus panas ini,dugaan terjadinya penembakan ini tidak serta merta langsung ada.Penjalasan awal telah terjadi tembak menembak antara Komplotan Ferdi Sambo dengan Brigadir J(Panggilan akrab Brigadir Yosua).Sehingga awalnya kasus ini nyaris hilang begitu saja. Namun,karena kekuatan dari netizen Indonesia dan juga pihak keluarga dari Brugadir J yang merasa terdapat kejanggalan dalam kematian putra tercintanya tersebut.

Pada akhirnya,pihak keluaga terutama didampingi oleh pengacara Kamarudin Simanjuntak meminta kasus ini kembali di selidiki. Hingga sampailah kepastian penyebab kematian Brigadir J yaitu penembakan yang dilakukan dengan sengaja oleh komplotan atasannya dengan bukti hasil forensic dari tim forensik

            Sudah 4 bulan kasus ini bergulir, penyelidikan demi penyelidikan, kejadian olah TKP hingga saat ini sampai pada proses persidangan. Pada proses persidangan ini telah dilakukan pemanggilan beberapa saksi guna menguak apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.

Pada pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwasanya "keterangan kesaksian adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari kesaksian mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengan sendiri" Beberapa kali persidangan saksi yang sudah dihadirkan sejumlah 15 orang. Dari sekian banyak saksi yang dihadirkan terdapat saksi yang menarik perhatian public yaitu Asisten Rumah Tangga(ART) Ferdi Sambo bernama Susi.

            Susi adalah ART Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi yang telah bekerja semenjak Juli 2020 lalu.Susi dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada 31 Oktober 2022 yang lalu.Dalam kesaksian tersebut Susi memberikan jawaban yang berbelit-belit,berubah-ubah dan keseringan menjawab "Tidak tahu". Hal ini menimbulkan kecurigaan dari hakim, jaksa dan penegak hukum lainnya bahwasanya keterangan yang diberikan oleh Susi adalah kesaksian palsu ditambah lagi kesaksian Susi tidak sama dengan kesaksian saksi lainya yang didatangkan di Persidangan.

            Dari penjelasan diatas, penulis dalam hal ini juga berpendapat bahwa kesaksian Susi tersebut di nilai sebagai kesaksian palsu boleh jadi benar. Hal ini dikarenakan dari kesaksian Susi tersebut yang berbeli-belit, keseringan menjawab "Tidak tahu", menjawab dengan tergesa-gesa, dan adanya perbedaan kesaksian dengan saksi lainnya bahkan Susi menarik beberapa jawabannya karena adanya perbedaan dengan saksi lainnya.

Mungkin banyak dari masyarakat yang bertanya jika Susi benar memalsukan kesaksiannya, Lantas apa motifnya melakukan hal tersebut?. Dan bahkan dengan sadar Susi tahu  akan bahaya sanksi hukum yang mengancamnya.

Jika kita nilai dari perspektif yang berbeda.Tujuan kuat Susi yaitu menyulitkan para penegak hukum menemukan kebenaran yang berimbas pada majikannya sendiri yaitu Ferdi Sambo. Rasa loyalitas yang tinggi terhadap majikan memungkinkan Susi melakukan hal tersebut.Ditambah lagi sampai detik ini Susi diketahui masih bekerja dengan keluarga Ferdi Sambo dan menerima gaji dari Ferdi Sambo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun