Mohon tunggu...
Nadya Kartika Putri
Nadya Kartika Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Terus Belajar

Mahasiswi PPKn Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Kali Kedua Ramadhan yang Rindu Kampung Halaman

24 April 2021   12:01 Diperbarui: 24 April 2021   12:02 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok.Pribadi (Keluarga Besar Bapak Rejo Kamdani)

Indonesia sampai saat ini masih diselimuti oleh virus Corona, karena dengan mudahnya virus ini dapat menyebar secara luas. Maka pemerintah dengan resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021. 

Hal ini didasarkan dengan alasan moment mudik lebaran adalah moment dimana terjadi pergerakan atau perpindahan masyarakat dari wilayah satu ke wilayah lainnya yang dilakukan secara serentak.

Sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran, aturan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

Masyarakat Indonesia memang menjadikan bulan Ramadhan ini adalah salah satu adat kebiasaan untuk berkumpul bersama sanak saudara di Kampung halamannya. Mengingat hal itu masyarakat berniat untuk merencanakan perjalanan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Tetapi di luar ekspektasi tersebut rupanya Pemerintah sudah mengatur strategi untuk mengurangi frekuensi perpindahan masyarakat  yang akan terjadi, karena ada kemungkinan musim mudik lebaran 2021 ini justru mengalami peningkatan dengan jumlah yang besar sebelum tanggal 6 Mei. 

Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah yaitu dengan melakukan penjagaan yang ketat mulai tanggal 22 April kemarin hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Pemerintah sudah mengerahkan 1.313 personel untuk melakukan penjagaan yang ketat dibeberapa titik jalur mudik dari Lampung hingga bali, terdapat kurang lebih 333 titik pos penyekatan termasuk pada jalur-jalur tikus yang mungkin akan dilalui oleh pemudik roda dua. 

Jumlah ini telah mengalami penambahan dari hasil revisi tahun lalu yang hanya terdapat 146 titik pos penyekatan.

Dengan adanya kebijakan baru ini membuat masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik lebaran 2021, sehingga Ramadhan tahun ini adalah kali kedua masyarakat merindukan kampung halamannya.

Nadya Kartika Putri

(Mahasiswi PPKn Universitas Pamulang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun