Ramadhan, bulan yang dinantikan dengan penuh harap oleh umat muslim di berbagai penjuru dunia, tidak sekadar tentang aktivitas ibadah, melainkan juga berkaitan erat dengan kehangatan persaudaraan dan kenikmatan kuliner. Salah satu momen istimewa dalam Ramadhan adalah ketika waktu berbuka tiba, dimana kita bersama-sama menikmati hidangan lezat untuk mengembalikan energi setelah seharian menahan rasa lapar dan haus. Dalam mencari hidangan takjil yang istimewa, jajanan crepes hadir sebagai pilihan yang sempurna.Â
Ditengah maraknya perkembangan industri makanan dan minuman secara pesat, permintaan akan kepastian mengenai mutu dan kesesuaian dengan aturan halal semakin mendesak. Produk jajanan crepes, salah satu makanan yang populer di kalangan masyarakat Indonesia, juga terlibat dalam tuntutan ini. Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek yang sangat dipertimbangkan untuk memastikan bahwa konsumen memiliki keyakinan terhadap kehalalan dan kualitas crepes yang mereka nikmati. Sertifikasi halal merupakan proses pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh badan sertifikasi untuk memastikan bahwa produk dan proses produksi memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan dalam ajaran Islam.Â
BeCrepes, UMKM Crepes yang berlokasi didepan Alfamart Jl. Babakan Raya Dramaga, adalah salah satu contoh UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produk crepes yang mereka jual. Dilansir dari hasil wawancara dengan penjual BeCrepes pada Selasa (19 Maret 2024), penjual menyadari akan pentingnya sertifikasi halal bagi keberlanjutan usaha dan juga masyarakat. Menurut penjual, kepercayaan konsumen bagi suatu produk sangat penting dipertimbangkan oleh pelaku usaha. Konsumen muslim maupun non-muslim yang peduli dengan kehalalan produk akan mencari jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi memenuhi standar halal. Jaminan yang dimaksud disini adalah sertifikasi halal oleh MUI. Selain itu, mempunyai sertifikasi halal menunjukkan tanggung jawab sosial pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan konsumen dan menghormati keyakinan agama.
Di Indonesia, terdapat undang-undang yang prosedur sertifikasi halal yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap produk yang beredar harus memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) atau lembaga yang diakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kehadiran undang-undang ini membuat sertifikasi halal menjadi tanggung jawab produsen untuk memastikan kesesuaian produk dengan standar kehalalan Islam. Selain itu, ini juga memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang memerlukan kejelasan mengenai kehalalan produk yang mereka gunakan. Bagi pelaku usaha, memiliki pemahaman yang baik mengenai sertifikasi halal produk menjadi sangat penting. Sertifikasi halal tidak semata-mata hanya untuk memenuhi harapan konsumen atau aspek keagamaan, tetapi juga terkait dengan penguatan kepercayaan pelanggan, ekspansi pasar, kepatuhan terhadap regulasi, dan peningkatan daya saing bisnis. Dengan memahami signifikansi dari sertifikasi halal, para pelaku usaha dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan mutu produk mereka dan memperkuat posisi mereka di pasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H