Mohon tunggu...
Nadya Fatika
Nadya Fatika Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Psikologi Pendidikan: Pengertian Hereditas dan Prinsip -Prinsip (Crow, Partiality, Coalition, Association)

6 November 2024   23:17 Diperbarui: 6 November 2024   23:21 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hereditas merupakan salah satu jenis sifat yang berasal dari cabang-cabang untuk memberikan titik tolak bagi aspek fisik dan psikologis. Secara lebih lugas, hereditas dapat diartikan sebagai pewarisan sifat dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui proses reproduksi. Genetika merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan individu. Dalam konteks ini, hereditas diartikan sebagai keseluruhan karakter individu yang diwariskan kepada keturunannya, atau sebagai seluruh potensi---fisik maupun psikologis---yang dimiliki setiap individu sejak masa pembuahan (pembentukan sperma) sebagai peringatan dari orang tua kepada keturunannya.

Salah satu perbedaan individu adalah sifat hereditas yang dimiliki oleh masing-masing individu. Menurut Wasty (2006), hereditas merupakan karakteristik biologis yang dimiliki oleh kedua individu untuk diwariskan. Menurut Witheringten (1991), hereditas merupakan proses pewarisan sifat-sifat yang menguntungkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui plasma yang tidak berbentuk tingkah laku yang memperlihatkan struktur tubuh.

Adapun Prinsip hereditas menurut Crow and Crow

1. Prinsip reproduksi. Dalam prinsip reproduksi, faktor keturunan (hereditas) berlangsung melalui perantara germ cell dan tidak dengan cell somatic. sifat-sifat orang tua yang didapat dari lingkungan tidak dapat mempengaruhi germ cell (plasma benih). Misalnya, seorang Ibu yang kompeten dalam ilmu kedokteran maka anaknya tidak dengan otomatis menjadi dokter ahli akan tetapi harus belajar tentang kedokteran terlebih dahulu. Pendidikan berpotensi untuk dapat membangun motivasi dan memberikan fasilitas yang dapat mendorong anak untuk belajar sesuai dengan cita-cita anak, akan tetapi juga perlu didasarkan kesiapan anak dan tak memaksakan anak untuk belajar sesuai dengan keinginan orang tuanya.

2. Prinsip konformitas. Berdasarkan prinsip konformitas, masing-masing makhluk menurunkan golongan dan jenisnya sendiri. Ciri-ciri biologis, warna kulit, bentuk tubuh atau jasmani dan sebagainya adalah hal-hal yang dapat diturunkan. Maknanya, bahwa lingkungan tidak dapat mengubah individu menjadi individu lain, walaupun kemajuan teknologi mungkin dapat mengubah, namun hal ini bertentangan dengan prinsip etika kemanusiaan.

3. Prinsip variasi. Dalam prinsip variasi, suatu jenis atau spesies dipandang dapat memiliki persamaan maupun perbedaan.

4. Prinsip regresi filial. Ciri khas yang ada pada seorang anak akan menunjukkan ke arah rata-rata. Hal ini dapat diartikan bahwa orang tua merupakan pembawa bukan produsen, kemungkinan orang tua memiliki kombinasi sel baik dan dominan, sedangkan anak memungkinkan untuk memiliki sel yang kurang baik sehingga kualitas anak juga kurang ataupun sebaliknya. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan jika anak dari orang tua yang memiliki kecerdasan baik terdapat kecenderungan kecerdasan yang kurang. Sebaliknya, anak dari ayah/ibu yang kurang cerdas dapat memiliki kecerdasan yang lebih cerdas dibandingkan orang tuanya. Prinsip ini memicu minat bagi pendidik maupun psikolog untuk meneliti secara lebih cermat, yaitu apa saja faktor faktor dari luar yang dapat mempengaruhi keadaan tersebut.

5. Prinsip jenis silang. Dalam prinsip menyilang, sesuatu yang diwariskan oleh setiap orang tua kepada anak-anaknya mempunyai sasaran jenis menyilang. Anak perempuan akan cenderung memiliki banyak sifat-sifat dan tingkah laku dari ayahnya, sedangkan anak laki-laki akan cenderung banyak menurun sifat sifat dan tingkah laku dari ibunya.

Adapun tiga teori tentang hereditas yang paling populer yakni teori partiality, coalition, dan
association.
a. Pernikahan (partiality) yaitu anak lahir mewarisi salah satu dari dua sumber aslinya
secara keseluruhan atau sebagian besar sifat sifatnya.
b. Cara penyatuan (coalition) yaitu sifat anak yang tidak mewarisi cabang-cabang dari
sumber aslinya.
c. Cara penggabungan (association) yaitu anak mewarisi salah satu sifat tertentu dari
sumber aslinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun