Di era sekarang ini, banyak perusahaan yang membuka lowongan magang di media sosial. Lowongan magang ini biasanya ditujukan untuk mahasiswa atau fresh graduate. Fresh graduate sendiri adalah para sarjana yang baru saja lulus dari perguruan tingginya. Karena baru saja lulus, fresh graduate sering dikatakan belum banyak memiliki skill bekerja yang mumpuni. Maka tak heran jika banyak fresh graduate yang mencari lowongan magang di perusahaan sesuai dengan minat dan bakat mereka untuk menambah pengalaman dan mengasah skill bekerja. Lowongan magang ini biasanya dicari juga oleh para mahasiswa yang masing berkuliah. Hal tersebut karena para mahasiswa ingin memenuhi syarat kelulusan serta menambah pengalaman di tempat kerja secara langsung.
Perusahaan yang membuka lowongan magang biasanya memililki syarat dan ketentuan yang bermacam-macam. Para pelamar magang biasanya dituntut untuk memiliki pengalaman yang banyak dan skill yang mumpuni setara dengan karyawan tetap perusahaan tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar perusahaan tidak akan rugi telah merekrut peserta magang dan memperoleh pekerjaan yang maksimal. Selain itu, ada salah satu ketentuan magang yang krusial yaitu perusahaan hanya membayar upah sedikit kepada para peserta magang atau bahkan bisa jadi tidak diberi upah sepersen pun. Ketentuan tidak memberi upah kepada peserta magang tentunya tidak diterapkan oleh semua perusahaan, hanya beberapa yang menerapkan ketentuan itu. Ketentuan tersebut biasa dikenal sebagai unpaid internship. Ketentuan tersebut digunakan perusahaan untuk merekrut peserta magang dari fresh graduate dan mahasiswa yang belum sepenuhnya memikirkan tentang uang, mereka hanya mencari pengalaman kerja (Milenia et al., 2022). Perusahaan menerapkan unpaid internship juga ditujukan untuk mendapatkan produksi yang maksimal dengan biaya operasional yang murah.
Unpaid internship ini bisa dibuktikan dengan berita dari CNN Indonesia, bahwa terdapat pengakuan dari salah satu peserta magang yang sedang magang di perusahaan Campuspedia. Ia mengaku bahwa hanya digaji Rp 100.000/bulan dan terdepat denda Rp 500.000 bila Ia memilih mengundurkan diri dari perusahaan terssebut (CNN Indonesia. 2021,November 01). Bukti lain juga terdapat pada unggahan berita milik Kompas.com, yaitu ada sebuah tangkapan layar instagram story berupa filter tanya jawab. Filter itu menunjukan bahwa ada netizen yang bertanya tentang gaji saat magang di salah satu perusahaan marketing di Jakarta. Namun, jawaban yang netizen tersebut terima adalah perusahaan marketing tersebut tidak memberikan gaji sepersen pun kepada para pemagang (Fitriatus, N. 2021, November 07). Bukti yang telah dipaparkan diatas adalah sedikit dari banyaknya bukti unpaid internship yang belum ketahuan.
Selain fenomena unpaid internship, ada juga fenomena eksploitasi terhadap tenaga kerja magang. Para pemagang banyak mengalami eksploitasi, yaitu dipaksa bekerja melebihi kemampuan atau bekerja setara dengan karyawan tetap di tempat magang. Seringkali peserta magang bekerja terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan jobdesc nya dan tidak sesuai dengan kemampuan yang ingin mereka pelajari lewat kegiatan magang ini (Razaki, 2021). Banyak pemagang yang mengeluh terhadap pekerjaannya. Misalnya sebagian dari mereka merasa tidak bermanfaat di tempat magangnya karena mereka hanya diberi tugas kecil seperti membuatkan minuman untuk atasannya dan mencetak dokumen. Lalu sebagian dari mereka ada juga yang merasa sangat diperbudak karena diberi tugas mengerjakan hampir semua pekerjaan karyawan tetap.  Namun mirisnya, fenomena eksploitasi ini sering di normalisasikan dan dianggap sebagai bagian dari proses belajar memahami kehidupan sesungguhnya, yaitu kehidupan saat lepas dari masa pekuliahan (Razaki, 2021).
Fenomena eksploitasi tenaga kerja magang dan unpaid internship ini banyak menjadi perdebatan di berbagai negara. Namun untuk mengatasinya, Indonesia memiliki beberapa undang-undang tentang ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut ialah :
a. Â Undang-undang tentang eksploitasi ketenagakerjaan diatur oleh UUK RI No.13 tahun 2003. Beberapa ketentuannya yaitu :
- Adanya penetapan upah minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada para pekerja.
- Batasan kerja maksimum yaitu 40 jam/minggu atau 7 jam/hari, jika melebihi batas tersebut maka perusahaan harus memberikan upah lembur.
- Para pekerja memiliki jatah cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan istirahat per hariannya.
- Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan dapat melindungi para pekerja dari bahaya resiko pekerjaan.
- Perusahaan tidak diperkenankan menggunakan pekerja anak di bawah umur
b. Undang-undang tentang unpaid internship telah dijelaskan di pasal 22 ayat (2) UUK, yaitu peserta magang memiliki hak mendapatkan uang saku, uang transportasi, jaminan sosial tenaga kerja, dan sertfikat kelulusan program magang.
Seperti kata Ellena dalam Milenia et al., (2022) bahwa setiap peserta magang yang bekerja dengan alasan apapun berhak menerima dan mendapatkan perlindungan dari hak di UUK (Undang-undang Ketenagakerjaan).
Fenomena diatas mengingatkan kita bahwa di negeri ini masih marak terjadi eksploitasi tenaga kerja magang dan unpaid internship. Mirisnya, kadang fenomena ini dinormalisasikan sehingga tidak banyak orang yang berani protes atas ketidakadilan ini. Â Perlindungan hak ketenagakerjaan harus benar-benar diperhatikan, bukan hanya untuk peserta magang tapi juga untuk seluruh tenaga kerja.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H