Mohon tunggu...
Nadya arfiana
Nadya arfiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswi aktif Ilmu Komunikasi di Universitas Prof.Dr. Hamka, Hobi menonton TV Series dan juga Movie

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemerintah Membuat Larangan Jurnalisme Investigasi? Begini Tanggapan Salah Satu Tim Redaksi dari Medcom.id

26 Juni 2024   17:00 Diperbarui: 26 Juni 2024   17:01 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Jakarta Barat - Baru- baru ini kebebasan pers, dan berekspresi di Indonesia sedang terancaman karena  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melarang kebebasan berpendapat dan memenuhi hak masyarakat mendapat informasi.

Melalui revisi Undang-Undang Penyiaran, DPR hendak melarang media melakukan jurnalisme investigasi. Ide melarang jurnalisme investigasi muncul dalam Pasal 50B ayat 2 huruf c draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertanggal 27 Maret 2024. Draf RUU Penyiaran dibuat dan diusulkan oleh Komisi Penyiaran DPR pada Oktober 2023.

Pada hari selasa kemarin 25 Juni 2024 saya dan teman-teman mahasiswa kelas jurnalisme daring berkunjung ke Metro TV. Kunjungan ini adalah kunjungan studi wawasan dari kampus sebelum memasuki ujian akhir semester.

Kami waktu kunjungan melakukan diskusi, tanya jawab, sharing pengalaman dengan para tim redaksi dari medcom.

Medcom.id merupakan portal web yang berisi berita dan artikel daring di Indonesia. Medcom mempunyai media portal 12 kanal diantaranya ada politik, ekonomi, teknologi dan masih banyak yang lainnya. Portal media ini lahir 2017 tetapi sudah exist dari 2006 yakni metro. Dan medcom ini bisa memproduksi sekitar 500 artikel dengan 25 juta views.

Pada saat sesi interview salah satu teman saya Bimo bertanya kepada kak Daus "Kemarin itu pemerintah membuat kebijakan mengenai larangan jurnalisme investigasi apakah itu berhubungan dengan segmen hiburan atau hanya terkhusus di segmen politik?" tanyanya pada selasa kemarin 25/06/24.

Kak Daus ini bernama lengkap Achmad Firdaus ia adalah salah satu tim redaksi dari medcom awal ia bergabung di medcom posisinya editor bagian olaharaga. Karena dia sudah bekerja 10 tahun di medcom jadi ada kenaikan promosi jabatan dari editor menjadi redaktur dan ada kenaikan jabatan lagi kini ia menempati posisi jabatan redaktur pelaksana.

Apa sih tanggapan kak Daus terhadap pertanyaan Bimo?

"Itukan apa ya kalau menurut saya peraturan kemarin yang dibuat pemerintah sangat bertolak belakang dengan ide awal jurnalisme atau pilar ke 4 demokrasi ya sangat bertolak belakang dengan isu kebebasan pers dan lain sebagainya," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan kita melihatnya sebagai jurnalisme ketika wawancara atau artikel investigasi dilarang itu sama saja membunuh kreatifitas kita terus nanti apa yang bisa dikasih ke masyarakat contoh kita cuma bisa kasih berita hanya dipermukaan saja kita gak bisa lagi mendalami isu tertentu, itukan kalau gak salah belum diketuk palu ya mudah-mudahan si gajadi ya karena kalau jadi itu akan membunuh ide kreatifitas kita juga demokrasi juga akan menimbulkan gelombang penolakan tidak cuma hanya dari para jurnalis tapi banyak yang dari luar jurnalis juga yang berat dengan peraturan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun