Kedudukan pancasila sebagai ideologi terbuka.Â
1. pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan berfungsi sebagai ideologi bagi negara Indonesia. berdasarkan salah satu pasal dijelaskan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.Â
Menurut koento Wibisono siswomihardjo ( 1996 ), terdapat tiga aspek yang telah dipenuhi pancasila sebagai suatu ideologi.Â
a. Aspek realitas, nilai nilai yang terkandung dalam pancasila mencerminkan realitas yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. ideologi harus memberikan citra bahwa dirinya adalah kenyataan dalam masyarakat itu sendiri.Â
b. Aspek idealitas, kadar idealisme yang terkandung dalam pancasila mampu menumbuhkan motivasi dan gairah kepada subjek pendukungnya sehingga apa yang terkandung di dalam dirinya bukan sekedar utopia tanpa makna, melainkan suatu saat benar benar dapat diwujudkan dalam kenyataan hidup.Â
c. Aspek fleksibilitas, pancasila tetap relevan dan tetap fungsional dalam kenyataan hidup. pancasila sebagai sebuah ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, tetapi ideologi terbuka terhadap perkembangan.Â
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung beberapa nilai, antara lain :Â
a. Nilai dasar, yaitu asas asas yang kita terima sebagai dalil yang mutlak, sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.Â
b. Nilai instrumental, yaitu nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan ter kristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga negara.Â
c. Nilai praksis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.Â
2. Pancasila sebagai ideologi terbuka
menurut kaelan ( dalam bo'a dan handayani, 2019 ), pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup. Ideologi pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.Â
Adapun sebagai ideologi terbuka, secara struktural, pancasila memiliki tiga dimensi :Â
a. Dimensi idealitas, adalah nilai nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh.Â
b. Dimensi normatif, adalah penjabaran nilai nilai yang terkandung dalam pancasila dalam suatu sistem norma kenegaraan yang lebih operasional, oleh karna itu pancasila berkedudukan sebagai norma tertib hukum tertinggi di Indonesia.Â
c. Dimensi realitas, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.Â
Batasan batasan yang tidak boleh dilanggar :
a. stabilitas nasional yang dinamis.Â
b. larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, komunisme.Â
c. mencegah berkembangnya paham liberal.Â
d. larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.Â
e. penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H