menurut kaelan ( dalam bo'a dan handayani, 2019 ), pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup. Ideologi pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.Â
Adapun sebagai ideologi terbuka, secara struktural, pancasila memiliki tiga dimensi :Â
a. Dimensi idealitas, adalah nilai nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh.Â
b. Dimensi normatif, adalah penjabaran nilai nilai yang terkandung dalam pancasila dalam suatu sistem norma kenegaraan yang lebih operasional, oleh karna itu pancasila berkedudukan sebagai norma tertib hukum tertinggi di Indonesia.Â
c. Dimensi realitas, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.Â
Batasan batasan yang tidak boleh dilanggar :
a. stabilitas nasional yang dinamis.Â
b. larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, komunisme.Â
c. mencegah berkembangnya paham liberal.Â
d. larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.Â
e. penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.Â