Mohon tunggu...
Nadya puspa anggraini
Nadya puspa anggraini Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar sma plus ar rahmat cileunyi

hobi denger musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

3 September 2024   09:35 Diperbarui: 3 September 2024   09:38 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedudukan pancasila sebagai ideologi terbuka. 

1. pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan berfungsi sebagai ideologi bagi negara Indonesia. berdasarkan salah satu pasal dijelaskan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. 

Menurut koento Wibisono siswomihardjo ( 1996 ), terdapat tiga aspek yang telah dipenuhi pancasila sebagai suatu ideologi. 

a. Aspek realitas, nilai nilai yang terkandung dalam pancasila mencerminkan realitas yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. ideologi harus memberikan citra bahwa dirinya adalah kenyataan dalam masyarakat itu sendiri. 

b. Aspek idealitas, kadar idealisme yang terkandung dalam pancasila mampu menumbuhkan motivasi dan gairah kepada subjek pendukungnya sehingga apa yang terkandung di dalam dirinya bukan sekedar utopia tanpa makna, melainkan suatu saat benar benar dapat diwujudkan dalam kenyataan hidup. 

c. Aspek fleksibilitas, pancasila tetap relevan dan tetap fungsional dalam kenyataan hidup. pancasila sebagai sebuah ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, tetapi ideologi terbuka terhadap perkembangan. 

Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung beberapa nilai, antara lain : 

a. Nilai dasar, yaitu asas asas yang kita terima sebagai dalil yang mutlak, sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. 

b. Nilai instrumental, yaitu nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan ter kristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga negara. 

c. Nilai praksis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. 

2. Pancasila sebagai ideologi terbuka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun