Mohon tunggu...
Nadya Aiza
Nadya Aiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Introvert and social anxiety

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sertifikasi Halal sebagai Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim

20 Desember 2022   11:46 Diperbarui: 20 Desember 2022   12:52 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Pada zaman modern seperti sekarang ini, segala jenis produk sangat mudah untuk terkontaminasi oleh sesuatu yang haram, mulai dari makanan, obat-obatan, sampai bahan kosmetik. Seperti kejadian yang terjadi pada beberapa waktu lalu, konsumen Indonesia dihebohkan oleh penemuan makanan dan kosmetik yang menggunakan unsur hewani seperti minyak babi didalamnya. Tentu saja dari kejadian tersebut membuat konsumen terutama yang beragama islam menjadi was-was dan khawatir untuk mengkonsumsi produk-produk tersebut. 

Berbeda dengan zaman dahulu, dimana pengolahan serta bahan baku yang digunakan untuk menciptakan sebuah produk sangatlah sederhana, dan sebagian besar hanya mengunakan bahan-bahan alami yang berasal dari tumbuhan. Perkembangan teknologi dan pengetahuan membuat manusia dizaman sekarang semakin mudah untuk memalsukan dan mencampurkan bahan-bahan yang mengandung unsur haram kedalam pembuatan sebuah produk, baik itu makanan, obat, maupun kosmetik.

Tidak sedikit produk yang beredar dimasyarakat yang tidak memperhatikan pencantuman sertifikasi halal didalamnya, yang sesungguhnya hal tersebut merupakan suatu bentuk kedzaliman serta pelanggaran terhadap hak konsumen muslim, selain mencampur unsur haram didalam suatu produk, terkadang ada produsen nakal yang mencampurkan boraks, pewarna tekstil, pengawet, dan formalin kedalam produk makanan, yang pastinya membahayakan konsumennya.  Adapun pihak yang paling dirugikan dengan adanya produk-produk yang belum tersertifikasi halal tersebut adalah konsumen muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Maka dari itu seharusnya segala jenis produk yang telah beredar wajib sudah tersertifikasi halal.

Abstrak

Sertifikasi halal merupakan serangkaian proses yang dilakukan oleh produsen untuk mendapatkan sertifikat halal pada produk yang mereka hasilkan. Sertifikat halal sendiri merupakan suatu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen yang beragama islam terhadap produk-produk yang didalamnya mengandung unsur keharaman dan tidak sesuai dengan kaidah agama islam. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran sertifikasi halal dalam melindungi konsumen muslim dari berbagai produk yang belum jelas kehalalannya.  Penelitian ini  menghasilkan kesimpulan bahwa sertifikasi halal memiliki peran yang sangat penting dalam upaya perlindungan kepada para konsumen yang beragama islam yang ada di Indonesia.

Pengertian sertifikasi halal

Definisi Sertifikasi halal sendiri merupakan suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal  sesuai dengan syariat islam, yang bertujuan untuk memberikan sebuah kepastian kepada konsumen tentang kehalalan suatu produk sehingga dapat memberikan ketentraman batin konsumen yang mengkonsumsinya. Kesimpulannya sertifikasi halal adalah sebuah syarat untuk memberikan label halal pada suatu produk agar dapat dikonsumsi oleh konsumen muslim. Tujuan adanya sertifikasi halal ini adalah untuk memudahkan serta memberikan informasi kepada konsumen yang akan mengkonsumsi suatu untuk produk bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi, tidak hanya itu, tujuan diadakannya sertifikasi halal ini adalah untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk-produk yang mengandung unsur haram. Sertifikasi halal ini dikeluarkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

Proses sertifikasi halal

Labeling

 Setiap konsumen membutuhkan label sebuah produk dari produsen, oleh karena itu produsen harus dapat membuat label sebuah produk dengan jelas, dan deskriptif. Produk dengan label halal harus memiliki konten matriks dari komposisi produk, kode bacth, merk dari produk, expired date, dan yang terpenting harus mencantumkan logo halal dari Lembaga yang diakui.

 Namun yang menjadi permasalahan adalah pada label komposisi, produsen tidak mencantumkan asal bahan, cara pengolahan, dan agen, selain itu sumber- sumber bahan baku tidak diberikan label. Hal ini menjadi masalah tersendiri bagi konsumen yang beragama islam.

Packaging

 Untuk memperoleh sertifikasi halal, produsen harus mempersiapkan segalanya serta berhati-hati. Pada proses packaging harus dipastikan tempat packaging yang digunakan bebas dari segala suatu yang haram, baik itu berupa kaleng, baja, maupun plastik. Semua tempat packaging tersebut harus distrelisasi terlebih dahulu, karena kemungkinan bisa saja semua tempat pacakaging tersebut terkontaminasi oleh barang haram seperti minyak babi.

Coating

 Coating merupakan sebuah lapisan yang ada pada makanan,yang biasanya digunakan untuk mengawetkan atau memperhalus makanan. Coating menjadi rangkaian terakhir setelah proses labeling dan packaging. Coating ini banyak digunakan untuk produk olahan sosis, lapisan coklat pada kacang-kacangan serta pelapis lilin pada buah-buahan. Oleh karena itu coating yang digunakan pada makanan harus berasal dari sesuatu yang halal.

Alur Sertifikasi Halal

Berikut ini  merupakan alur sertifikasi halal:

1.Perusahaan melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal.

2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan <10 hari kerja kemudian BPJPH menetapkan LPH berdasarkan penentuan permohonan <5 hari kerja.

3. LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk <40/60 hari kerja 

4. MUI menetapkan kehalalan produk <30 hari kerja

5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan kehalalan produk oleh MUI.

Adapun biaya untuk melakukan sertifikasi halal khusus untuk para pelaku usaha mikro kecil (UMK) adalah gratis melalui berbagai fasilitas pembayaran, diantaranya adalah melalui APBN/APBD, pembiayaan alternative UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan pemerintah, ataupun dari Lembaga lain.[8]

Perilaku Konsumen Muslim

Dalam hal konsumsi seorang muslim harus mengkonsumsi sesuatu yang halalan thayyiban (Bersih, higienis, dan sehat). Ketika seorang muslim hanya mengkonsumsi sesuatu yang halal namun tidak thayyib, maka ia dalam kerugian, sesuai dnegan firman Allah didalam surah An-nahl dan hadist rosul.

 Konsumsi menjadi salah satu kajian yang sudah biasa dalam kehidupan sehari-hari, karena itulah maka definisi konsumsi merupakan suatu kegiatan dalam kehidupan sehari hari yang tidak dapat dihindari oleh manusia.

Didalam agama islam ada 3 nilai dasar yang menjadi fondasi untuk perilaku konsumsi masyarakat muslim, yaitu:

1. keyakinan adanya hari kiamat serta adanya akhirat, dasar inilah yang akan membuat konsumen muslim akhirnya lebh mengutamakan akhirat dibanding dunia. Artinya disini konsumen muslim akan lebih mengutamakan konsumsi untuk ibadah dibanding untuk tujuan duniawi.

2. Konsep sukses dalam hidup seorang muslim diukur menggunakan moral syariat islam, bukan dengan jumlah kekayaan yang dimiliki. Artinya semakin tinggi moralitas seorang muslim maka ia akan semakin sukses. Kebaikan, ketaqwaan, dan kebenaran merupakan kunci moral dalam islam.

3. Kekayaan dan harta memiliki kedudukan sebagai anugrah dari Allah SWT. Harta merupakan alat untuk menggapai tujuan hidup jika dimanfaatkan dengan benar sebagaimana yang sesuai dengan QS. Surah Al Baqarah : 262.

Menurut pendapat abdul manan selain 3 dasar tersebut , masih ada 5 prinsip konsumsi dalam islam yaitu prinsip keadilan, Prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, prinsip kemurahan hati, dan prinsip moralitas.

Sertifikasi halal sebahgai bentuk perlindungan bagi konsumen muslim

Agama islam memiliki prinsip-prinsip tersendiri dalam kegiatan ekonomi yang berasal dari Al-quran dan hadist, dimana prinsip tersebut bersifat abadi. Diantara prinsip-prinsip tersebut prinsip keadilan, prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, prinsip kerelaan hati, dan prinsip moralitas. Terciptanya sebuah regulasi tentang sertifikasi halal pada segala jenis produk merupakan suatu upaya untuk melindungi para konsumen muslim dari sesuatu yang haram didalamnya.Hal ini dikarenakan didalam ajaran agama islam diperintahkan kepada setiap umatnya untuk mengkonsumsi produk yang halal dan baik saja, mulai dari pakaian, makanan, dan barang kebutuhan sehari-hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-baqarah: 172, yang artinya :

Wahai orang-orang yang beriman , makanlah dari benda-benda yang yang baik (halal) yang telah Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu beriman kepadaNya” (QS. Al-Baqarah : 172). 

 Maka dari itu para konsumen muslim harus paham betul dan mengetahui informasi yang jelas tentang halal dan haramnya produk yang mereka konsumsi. Penetuan kehalalan sebuah produk bukanlah perkara yang mudah . Sebagai negara dengan mayoritas muslim, seharusnya Indonesia menjadi pilot project untuk menerapkan regulasi sertifikasi halal pada segala jenis produk, mulai dari makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Sejalan dengan hal ini, seharusnya para produsen juga harus memahami tentang pentingnya sertifikasi pada pada prduk-produk yang mereka hasilkan.

Perlindungan kepada konsumen merupakan yang sangat penting didalam hukum agama islam. Islam sendiri melihat perlindungan kepada konsumen tidak hanya sebagai bentuk kepentingan public, namun juga menyangkut hubungan antara manusia dengan Rabb-Nya. Didalam agama islam perlindungan kepada para konsumen merupakan tanggung jawab dari sebuah negara, sehingga perlindungan terhadap segala jenis produk harus benar-benar diperhatikan secara serius. 

 Telaah serta pengkajian perlindungan kepada para konsumen atas segala jenis produk harus didasari dengan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:

1. Mayoritas konsumen di Indonesia adalah seorang muslim, yang seharusnya mendapat perindungan atas segala jenis produk yang sesuai dengan syariat islam.

Pemerintah telah melaksanakan upaya aktif untuk melindungi para konsumen muslim.Menurut UU. No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 4 menyebutkan bahwa hak konsumen adalah hak mendapat kenyamanan dan keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Dalam hal ini maka berate setiap konsumen muslin mendapatkan hak perlindungan atas segala jenis produk yang tidak sesuai dengan syariat islam.

 Sertifikasi halal tercipta bukan hanya untuk menentramkan batin para konsumennya, namun juga menciptakan ketentraman produsen yang memproduksinya. Maka dari itu untuk menghadapi adanya globalisasi ekonomi yang semakin nyata maka sertifikasi halal ini semakin diperlukan oleh konsumen terutama yang beragama islam.

Kewajiban produsen untuk melaksanakan proses sertifikasi halal telah diatur didalam UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan dan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, namun banyak yang terjadi saat ini adalah penyalahgunaan serta pemalsuan sertifikasi halal, yang dilakukan oleh produsen, seperti beberapa restoran atau tempat makan yang memasang label halal pada produk atau tempat produksinya, padahal produsen tersebut belum pernah menempuh proses sertifikasi, dan bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tersebut belum jelas kehalalannya.

Hal inilah yang dapat memicu complain dari konsumen dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak BPJPH secara kontraktual maupun pertanggung jawaban melalui UU No. 33 Tahun 2014.

 Sebuah produk dapat dijamin kehalalannya setelah mendapat sertifikat halal dari MUI. Sertifikat halal ini berlaku selama 2 tahun, dan jika sudah melewati masa itu maka produk harus diperiksa ulang untuk mendapatkan sertifikat halal kembali. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap adanya pemalsuan label serta sertifikat halal, maka diperlukan adanya perlindungan hak ideal dalam pelembagaan sertifikasi halal yang dilakukan dengan cara kolektif baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Referensi

Ramlan, “Sertifikasi Halal Sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami dalam Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim.” 

Nikmatul masruroh, “ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman,” Islamica, vol. 14, “dinamika identitas dan religiusitas pada branding halal di Indonesia”, hlm. 318–338, 2020, 

D. Nukeriana, Hukum Pascasarjana Bengkulu, “Implementasi Sertifikasi halal Pada Produk Pangan di kota Bengkulu.”

M. Sakti, D. Aryanti R, dan Y. Yuli, “Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan yang Tidak Bersertifikasi Halal ” 2015. 

J .Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, N. Rasid Raisqi, dan A. Fariana, AL-IQTISHADIYAH “Implementasi Sertifikasi Halal pada Produk Pangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Dominos Pizza),” vol. 8, no. 1, 2022.

Nikmatul masruroh dan Attoti alfi shahrin, “kontestasi agama, pasar dan negara dalam membangkitkan daya saing ekonomi umat melalui sertifikasi halal,” 2022.

N. Masruroh, “Study of Halal Food Export Policy in Indonesia,” 2020 

I. F. Sukri, “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Penyelenggraan Sertifikasi Halal dan Produk Halal di Indonesia,” Majalah Hukum Nasional, vol. 51, no. 1, hlm. 73–94, Jul 2021

N .Masruroh, “The Competitiveness of Indonesian Halal Food Exports in Global Market Competition Industry,” Economica: Jurnal Ekonomi Islam, vol. 11, no. 1, hlm. 25–48, Jul 2020, 

N. Masruroh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Jember, “An-Nisa,” 2016. 

E. Lativia, T. Kurnia, dan W. Munawar, “Perilaku Konsumen Muslim Dalam Pengambilan Keputusan Pembelian Produk Makanan Impor”.

 S. Wigati, “Perilaku Konsumen dalam perspektif Islam” 

Witanti Astuti Triyanto, “Sertifikasi Jaminan Produk Halal Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 (Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen),” Lex Administratum, vol. 5, 2017.

N. Khusna Khanifa dan A. & Handoyo, “Perlindungan Konsumen: Pencantuman Label Halal Tanpa Sertifikat MUI Perspektif Maslahah Mursalah”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun