Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang sangat besar yang beroperasi di pasar internasional. Pasar ini bergerak di berbagai kota di seluruh dunia. Perusahaan multinasional juga memainkan peran penting dalam impor dan ekspor, investasi asing di berbagai negara dan transaksi internasional.
Saat ini banyak perusahaan besar yang beroperasi di berbagai bidang di Indonesia. pangan, teknologi dan lain-lain. Contohnya Indofood Company, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan. Honda Company, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri otomotif. Kami menyebut perusahaan ini MNC .Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang sangat besar yang beroperasi di pasar internasional. Pasar ini bergerak di berbagai kota di seluruh dunia. Perusahaan multinasional juga memainkan peran penting dalam impor dan ekspor, investasi asing di berbagai negara dan transaksi internasional.
Di dalam perusahaan multinasional terdapat Thin Capitalization yaitu suatu praktik dimana perusahaan multinasional membiayai cabang perusahaan lebih besar dengan utang berbunga daripada dengan modal saham.
Perusahaan multinasional menggunakan utang sebagai celah perencanaan pajak untuk mengurangi beban pajak perusahaan dan membiarkan beban bunga diakui sebagai beban keuangan. Tekankan bahwa beban pajak muncul sebagai instrumen dan bukan hanya sebagai fungsi dari sumber pembiayaan. Perusahaan yang membiayai cabang atau anak perusahaan dengan pinjaman dapat memperoleh keuntungan pajak atas bunga. Oleh karena itu, hutang dianggap sebagai pembayaran modal sedangkan bunga yang dibayarkan oleh anak perusahaan kepada perusahaan induknya tidak dapat dihitung sebagai dividen. Oleh karena itu, perusahaan mengambil tindakan penggelapan pajak untuk mengurangi beban pajak. Penggelapan pajak dapat diartikan sebagai kegiatan yang legal dan dapat juga diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yaitu penggelapan pajak. Menurut Rohatgi (2002), penghindaran pajak dibagi menjadi penghindaran pajak yang dapat diterima dan penggelapan pajak yang tidak dapat diterima di banyak negara. Penghindaran pajak mungkin ilegal jika transaksi dilakukan semata-mata untuk tujuan penggelapan pajak atau bukan untuk tujuan bisnis yang bonafid. Modal kendali adalah pinjaman berupa uang atau modal dari pemegang saham atau perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain. Peminjam. Untuk melindungi basis pajak dalam negeri, perusahaan menerapkan aturan kapitalisasi tipis. Kerugian pendapatan pajak yang besar karena pemotongan pajak hutang yang besar telah mendorong banyak negara maju untuk memperkenalkan aturan modal yang tipis untuk melindungi basis pajak domestik. Alasan mengapa perusahaan menghindari pajak adalah kurangnya modal  (Novia Suci Nuraini, 2014)
Pengaruh Multinationality terhadap thin capalization
Jenis penghindaran pajak ini sering dilakukan oleh perusahaan multinasional, yang biasanya terlibat dalam penghindaran pajak karena mereka memperoleh pendapatan dari berbagai sumber luar negeri, karena mereka cenderung melakukan perencanaan pajak yang efektif antar perusahaan grup.
Pengaruh Pemanfaatan Tax Haven terhadap Thin Capitalization
Desai dan Hines (2002) menunjukkan bahwa perusahaan di surga pajak dapat mengalihkan pendapatan dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah melalui transfer pricing, hutang antar perusahaan dan transfer aset tidak berwujud. Memang, dengan menggunakan keuangan suaka pajak, perusahaan transnasional dapat dengan aman mengurangi bunga yang dibayarkan oleh anak perusahaan di negara dengan pajak tinggi (Richardson et al., 1998; Slemrod dan Wilson, 2009).
Pengaruh Pemotongan Pajak (Withholding Taxes) terhadap Thin Capitalization
Studi yang dilakukan oleh Magdalena (2009) dengan perusahaan tambang Indonesia menunjukkan bahwa withholding tax atas dividen adalah 20% untuk wajib pajak, sedangkan negara seperti China dan Argentina tidak memiliki tarif sama sekali yaitu 0% dan 20% untuk investor. Tingkat bunga yang relatif tinggi bagi investor. Meski ada perjanjian pajak ganda antar negara yang bisa menurunkan tarif, hal itu tetap menjadi beban bagi investor. Tingkat pajak impor akan mempengaruhi biaya pajak bagi investor yang mempertimbangkan untuk berinvestasi di Indonesia dan/atau mereka yang mempertimbangkan harga transfer sehingga keuntungan perusahaan tidak dibayangi oleh tingginya biaya pajak yang ada.
Kepemilikan Institusional terhadap Thin Capitalization