Terlepas dari perintah tersebut, Islam juga sangat tidak setuju dengan perilaku seseorang yang menimbun kekayaan. Menjadi kaya adalah wajib, kemudian kekayaan yang diperolehnya haruslah didistribusikan dengan baik melalui zakat, infak, sedekah, wakaf dan lain sebagainya. Dalam surah at-Taubah (9) ayat 34 disebutkan:[4]
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."
Peran pemerintah atau negara juga sangat diperlukan dalam memastikan kelancaran distribusi dalam merealisasikan kesejahteraan dan keadilan. Negara tidak boleh menjalankan otoritasnya secara semena-mena, tetapi justru negara harus menggunakan kekuasaannya untuk memungkinkan pasar berfungsi dengan baik dan menciptakan suatu lingkungan yang tepat bagi realisasi pembangunan dan keadilan.
Negara hendaknya menjadi lembaga yang berorientasi kepada kesejahteraan, moderat dalam berbelanja, menghormati hak milik orang lain dan menghindari perpajakan yang membebani.
Dalam keadilan distribusi pendapatan menurut sistem ekonomi Islam, pemerintah mempunyai Posisi yang sangat penting dalam menciptakan keadilan distribusi. Dan berperan secara aktif dalam sistem distribusi ekonomi di mekanisme pasar Islam yang bukan hanya bersifat temporer dan minor.
Peran pemerintah dalam mekanisme ekonomi, yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu, pertama peran yang berkaitan dengan implementasi dan moral islam, kedua peran yang berkaitan dengan teknis operasional mekanisme pasar, ketiga peran yang berkaitan dengan kegagalan pasar. Ketiga peran ini diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan ekonomi karena posisi pemerintah tidak hanya sekedar perangkat ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi religius dan sosial.
Sistem ekonomi Islam mewajibkan peran pemerintah dan masyarakat sebagai institusi distribusi dalam mewujudkan keadilan distribusi, karena menciptakan kesejahteraan merupakan kewajiban seluruh agen ekonomi sebagai konsekuensi dari tugasnya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Untuk menciptakan kesejahteraan tersebut instrumen distribusi yang ditawarkan sistem ekonomi Islam berupa zakat, infak, wakaf, waris dan sedekah. Jika kelima instrumen distribusi tersebut dapat diaplikasikan dan bergerak secara bersama-sama, diharapkan akan membentuk jaminan sosial yang akan menciptakan kesejahteraan di masyarakat.
[1] Anita Rahmawaty, "Distribusi Dalam Ekonomi Islam", Equilibrium, No. 1, tahun 2013, hlm. 2.
[2] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. Ke-3 , Jakarta : Balai Pustaka, 1990, hlm. 6-7.
[3] Ibid, hlm. 141.
[4] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya (Bandung: CV. Media Fitrah Rabbani, 2011), hlm. 192.