Terlepas dari perintah tersebut, Islam juga sangat tidak setuju dengan perilaku seseorang yang menimbun kekayaan. Menjadi kaya adalah wajib, kemudian kekayaan yang diperolehnya haruslah didistribusikan dengan baik melalui zakat, infak, sedekah, wakaf dan lain sebagainya. Dalam surah at-Taubah (9) ayat 34 disebutkan:[4]Â
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."
Peran pemerintah atau negara juga sangat diperlukan dalam memastikan kelancaran distribusi dalam merealisasikan kesejahteraan dan keadilan. Negara tidak boleh menjalankan otoritasnya secara semena-mena, tetapi justru negara harus menggunakan kekuasaannya untuk memungkinkan pasar berfungsi dengan baik dan menciptakan suatu lingkungan yang tepat bagi realisasi pembangunan dan keadilan.Â
Negara hendaknya menjadi lembaga yang berorientasi kepada kesejahteraan, moderat dalam berbelanja, menghormati hak milik orang lain dan menghindari perpajakan yang membebani.
Dalam  keadilan  distribusi  pendapatan  menurut  sistem  ekonomi  Islam,  pemerintah mempunyai Posisi yang sangat penting dalam menciptakan keadilan distribusi. Dan berperan secara  aktif  dalam  sistem  distribusi  ekonomi  di  mekanisme  pasar  Islam  yang  bukan  hanya bersifat  temporer  dan  minor. Â
Peran  pemerintah  dalam  mekanisme  ekonomi,  yang  secara garis  besar dapat diklasifikasikan  menjadi tiga  yaitu,  pertama  peran  yang  berkaitan dengan implementasi  dan  moral  islam,  kedua  peran  yang  berkaitan  dengan  teknis  operasional mekanisme  pasar,  ketiga  peran  yang  berkaitan  dengan  kegagalan  pasar.  Ketiga  peran  ini diharapkan  dapat  mengatasi  berbagai  persoalan  ekonomi  karena  posisi  pemerintah  tidak hanya sekedar perangkat ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi religius dan sosial.
Sistem ekonomi Islam mewajibkan peran pemerintah dan masyarakat sebagai institusi distribusi dalam mewujudkan keadilan distribusi, karena menciptakan kesejahteraan merupakan kewajiban seluruh agen ekonomi sebagai konsekuensi dari tugasnya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Untuk menciptakan kesejahteraan tersebut instrumen distribusi yang ditawarkan sistem ekonomi Islam berupa zakat, infak, wakaf, waris dan sedekah. Jika kelima instrumen distribusi tersebut dapat diaplikasikan dan bergerak secara bersama-sama, diharapkan akan membentuk jaminan sosial yang akan menciptakan kesejahteraan di masyarakat.
[1] Anita Rahmawaty, "Distribusi Dalam Ekonomi Islam", Equilibrium, No. 1, tahun 2013, hlm. 2.
[2] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. Ke-3 , Jakarta : Balai Pustaka, 1990, hlm. 6-7.
[3] Ibid, hlm. 141.
[4] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya (Bandung: CV. Media Fitrah Rabbani, 2011), hlm. 192.