Salah satu aspek cakupan ajaran Islam yang sejak awal telah menjadi diskursus Al-Qur'an adalah masalah kegiatan ekonomi dalam kehidupan umat manusia.Â
Al-Qur'an lahir tidak dalam lingkungan hampa, tetapi dalam realitas manusia yang kompleks termasuk persoalan-persoalan ekonomi manusia. Berbagai respons Islam terhadap praktik-praktik perniagaan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Mekkah pada awal kelahirannya dan contoh-contoh kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW beserta para shabatnya di Mekkah dan Madinah menunjukkan bahwa Islam sejak awal kemunculannya telah menunjukkan bukti perhatiannya terhadap kegiatan ekonomi.
Dalam kaitannya dengan ekonomi, seorang Muslim dikatakan mempunyai akhlak yang baik (akhlak al-karimah) jika tatakrama dan isi dari kegiatan ekonomi yang dilakukannya sesuai dengan aturan yang digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya yang termuat dalam Al-Qur'an dan Hadits.Â
Dengan kata lain, ia tidak melanggar apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya. Sebaliknya, seorang Muslim dinilai tidak berakhlak, jika ia melakukan aktivitas ekonomi dengan tidak mengindahkan tata aturan agamanya.
Dengan demikian, penerapan ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah (ekonomi syariah) merupakan bagian dari aplikasi muamalah Islam. Sebagai subsistem dari keseluruhan ajaran Islam, bidang muamalah harus ditegakkan dengan bertumpu pada landasan filosofis dan nilai-nilai dasar yang bersumber pada Al-Qur'an dan Hadits.
Salah satu bagian penting dari kegiatan ekonomi syariah adalah adanya sistem keuangan syariah. sistem keuangan syariah merupakan subsistem dari sistem ajaran Islam secara keseluruhan.Â
Dengan demikian, sistem keuangan syariah merupakan cerminan dari nilai-nilai Islam dalam bidang ekonomi. Sebagaimana diketahui bahwa konsep ekonomi syariah meletakkan nilai-nilai Islam sebagai landasan dan dasar dalam aktifitas perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.Â
Salah satu upaya merealisasikan nilai-nilai ekonomi Islam dalam aktifitas nyata di masyarakat, antara lain mendirikan lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan syariah Islam.Â
Berbagai lembaga keuangan syariah ini (seperti perbankan, asuransi, pegadaian, pasar modal, BMT) akan memiliki pengeruh besar dalam aktifitas perekonomian masyarakat, yaitu mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi masyarakat dengan melakukan kegiatan fungsinya sebagai lembaga intermediaryuntuk pengembangan investasi sesuai dengan prinsip Islam.
Manfaat atau Mafsadat?
Lebih dari satu dekade industri perbankan syariah eksis. Namun dalam tempo yang singkat itu, bank syariah telah membuktikan diri sebagai manfaat dan bukan sebagai mafsadat (perusak) yang dirasakan oleh semua kalangan dari masyarakat (deposan dan debitur), bank dan juga pemerintah.