Menurut komnas Perempuan, hanya sekitar 15% dari total keseluruhan kasus yang tertangani dan tercatat pada lembaga komnas perempuan. Sektor 12% diselesaikan melalui jalur hukum dan 3% lainnya dengan jalur non  hukum. Sisanya, 85% kasus tidak dapat tertangani dan tidak jelas bagaimana penyelesaian kasus nya.Â
Dengan berbagai hiruk pikuk permasalahan kekerasan secara online, penegakan hukum untuk kasus tersebut dinilai masih kurang. Mengingat dampak yang ditimbulkan sangatlah merugikan korban dan bahkan mengancam nyawa korban, seharusnya aparat hukum mampu memberikan sistem hukum dan perlindungan yang baik bagi korban.Â
Menciptakan layanan aduan yang dapat diakses seluruh orang, kemudian ketepatan dan responsivitas dalam menangani kasus juga perlu ditingkatkan. Kasus kekerasan ini akan selalu bermunculan, seiring dengan berkembangkan teknologi informasi dan komunikasi.Â
Sumber:
Situs Web Komisi Perlindungan Perempuan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H