Trias Politica atau konsep pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi. Konsep ini pertama kali dikemukakan oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu, yang bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dalam satu tangan dan menjaga keseimbangan kekuasaan yang sehat di dalam suatu negara.
Pertama, lembaga legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga legislatif memiliki tugas utama untuk membuat Undang-Undang dan merancang Undang-Undang negara.Selain itu, legislatif memiliki peran penting dalam mewakili kepentingan rakyat dan mengawasi kegiatan pemerintah agar terciptanya pengawasan yang independen dan pertanggungjawaban yang transparan.
Kedua, lembaga eksekutif di pegang oleh Presiden dan kabinetnya bertugas untuk melaksanakan Undang-Undang yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara tertinggi, tanpa campur tangan langsung dalam pembuatan Undang-Undang. Pemisahan lembaga legislatif dan eksekutif bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh satu kelompok atau individu.Â
Ketiga, lembaga yudikatif memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan di dalam masyarakat. Independensi yudikatif menjadi kunci dalam memastikan bahwa keputusan hukum didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum, bukan pada kepentingan politik atau tekanan dari pihak lain. Dengan memisahkan kekuasaan yudikatif dari eksekutif dan legislatif, negara dapat menjamin perlindungan hak asasi manusia, menegakkan aturan hukum, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Penguatan konsep trias politica merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan demokrasi. Dengan adanya pembagian kekuasaan yang jelas, setiap lembaga pemerintahan dapat bertindak secara efektif sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing tanpa campur tangan dari pihak lain.
Dengan adanya pembagian kekuasaan yang jelas antara ketiga lembaga ini, diharapkan dapat tercipta sistem yang tidak hanya kuat secara institusional, tetapi juga memastikan adanya pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam keberlangsungan demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H