Mohon tunggu...
Nadya IndahTriani
Nadya IndahTriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Peran Komunikasi Politik Melalui Media Sosial Facebook dalam Membentuk Opini Publik

13 Februari 2024   14:01 Diperbarui: 13 Februari 2024   14:08 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Kuatnya pengaruh Facebook dalam mengatur ritme opini publik membuat daya tarik Facebook bagi kelompok kepentingan semakin kuat. Oleh karena itu pada masa pemilihan umum ini para kandidat calon presiden maupun legislatif sedang ramai menggunakan platform media penyebaran informasi media sosial. khususnya Facebook, sebagai cara untuk memperoleh kepercayaan dan opini publik yang positif sebagai upaya meningkatkan citra dan dukungan dari masyarakat.

Dibalik pengaruh Facebook terhadap opini publik yang besar, perlu diperhatikan juga bahwa strategi ini bisa menjadi bumerang bagi kandidat dan partai politik. Informasi yang salah atau tidak akurat dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial dan merusak reputasi kandidat dan partai politik. Kesimpulannya, media sosial, khususnya Facebook, memiliki peran yang sangat penting dalam komunikasi politik selama Pemilu 2024 di Indonesia. Kandidat dan partai politik harus memanfaatkan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab untuk memenangkan dukungan pemilih dan membangun demokrasi yang lebih baik.

REFERENSI

Muhamad, Nabila. (2023). Proporsi Pengguna Facebook di Indonesia Berdasarkan Kelompok
Usia (Oktober 2023).

Siadari, Charly. (2022). Media sosial sebagai keran informasi publik pemilu dan pemilihan 2024.

Suratno, Irwansyah, Ernungtyas, N. F. Prisanto, G. F. Hasna. S. (2020). Pemanfaatan MediaSosial Facebook Sebagai Strategi Komunikasi Politik. Jurnal Ilmu Komunikasi. Volume 6,Nomor 1. 

Qadri, Muhammad. (2020). PENGARUH MEDIA SOSIAL DALAM MEMBANGUN OPINIPUBLIK. Jurnal Hukum Tata Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun