Mohon tunggu...
Nadia Kristanti
Nadia Kristanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Konten yang diberikan demi memenuhi tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Putusan MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah: Perlu atau Kepentingan Belaka?

12 Juni 2024   18:40 Diperbarui: 12 Juni 2024   18:40 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Baru-baru ini pada Rabu, 29 Mei 2024 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Dalam memutus perkara ini MA dianggap terlalu terburu-buru dan menimbulkan kecurigaan di mata publik. Melihat gugatan ini diproses dan diputus tidak sampai tiga hari. Publik merasa MA memutuskan permasalahan ini sepihak, dan keluar dari tugas konstitusional MA. 

Adapun perubahan aturan setelah keluarnya putusan MA, adalah demikian : Aturan lama mengatur Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Sedangkan aturan baru mengatur Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

Adanya putusan MA ini membuat beberapa tanggapan di tengah masyarakat, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapannya mengenai keputusan ini melalui wawancara. Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MA mengenai batas usia calon kepala daerah merupakan sesuatu yang kontroversial. Ia menyebutkan bahwa keputusan ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat langsung mengikat. Menurut Mahfud, putusan MA ini masih harus menunggu pelaksanaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berarti bahwa penerapan batas usia calon kepala daerah akan sangat tergantung pada kebijakan KPU.

Mahfud MD menekankan perbedaan utama antara putusan MK dan MA. Putusan MK dianggap langsung mengikat dan harus segera dilaksanakan tanpa ada intervensi lebih lanjut. Sebaliknya, putusan MA memerlukan tindakan lanjutan dari KPU untuk dapat diimplementasikan. Oleh karena itu, implementasi putusan MA ini bisa lebih kompleks dan memerlukan waktu serta koordinasi yang lebih antara lembaga terkait.

Keputusan MA mengenai batas usia calon kepala daerah dapat berdampak signifikan pada dinamika politik di daerah. Batas usia yang ditetapkan dapat mempengaruhi jumlah dan kualitas calon yang dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Jika KPU menetapkan batas usia sesuai dengan putusan MA, hal ini bisa membatasi partisipasi calon muda atau sebaliknya, memberikan peluang lebih besar bagi calon yang lebih senior. Kebijakan ini harus diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan calon potensial.

Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan harmonisasi peraturan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Banyak masyarakat yang berfikiran bahwa putusan hukum di Indonesia lagi-lagi seolah memuluskan jalan anak Presiden Jokowi dalam karier politik. Jika disetujui, maka aturan baru tersebut akan memberikan peluang bagi Kaesang untuk maju menjadi calon gubernur. Meski tidak mengisyaratkan secara langsung, putusan MA tersebut digadang akan memudahkan jalan Kaesang Pangarep maju sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024. Pasalnya saat mendaftar nanti, usia Kaesang belum genap 30 tahun. 

KPU belum bisa memastikan apakah dampak putusan MA soal revisi aturan batas usia calon kepala daerah akan mengubah peraturan KPU di Pilkada 2024. Ketua KPU, Hasim Asari, menyatakan pembahasan dan harmonisasi tentang peraturan tersebut masih berlangsung dan belum tuntas. KPU hanya memastikan bahwa penetapan pelantikan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024, sedangkan waktu pelantikan bukan menjadi ranah kewenangan KPU.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam proses harmonisasi PKPU. Jika ada pihak yang merasa keberatan, bisa melakukan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika KPU sudah menerbitkan peraturan, pemerintah hanya mengikuti. Jika ada yang berkeberatan, ada mekanisme lain seperti MA atau MK jika melanggar undang-undang. Pemerintah bukan penyelenggara Pemilu, sesuai aturan, penyusunan PKPU dilakukan oleh KPU dengan berkonsultasi.

Perubahan peraturan KPU soal batas usia kepala daerah pasca putusan MA memang tengah menjadi sorotan. Jika disetujui, perubahan aturan ini bisa memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada mendatang. Sering kali perubahan aturan di Indonesia dibuat secara tergesa-gesa tanpa melihat berbagai aspek ataupun kemungkinan lainnya. Perlu dipertanyakan adanya perubahan batas umur minimal untuk calon kepala daerah dilakukan memang untuk menunjang kinerja politik, atau hanya untuk menguntungkan beberapa pihak semata? Bila memang dilakukan untuk kepentingan beberapa pihak semata, maka perlu diadakannya penyelidikan atas pihak-pihak terkait yang membantu adanya penyalahgunaan wewenang ini. Apakah kita akan terus diam dan menunggu adanya politik dinasti kembali terjadi di negeri ini? Atau kita mulai bertindak dari sekarang dan melakukan pencegahan terhadap politik dinasti di Indonesia. Sangat disayangkan nilai-nilai demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia sekarang seperti tidak ada artinya. Hanya dengan koneksi yang dimiliki semua jalan pihak tertentu seperti dipermudah dan diperlancar. Maka apa yang akan selanjutnya pemerintahan lakukan? Benar politik dinasti atau perubahan menjadi lebih baik? 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun