Wilayah Indonesia memiliki kondisi yang memungkinkan terjadinya bencana alam yang dapat mengakibatkan timbulnya korban baik itu jiwa, harta benda maupun psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional. Untuk itu diperlukannya peran kampus dalam ketangguhan menghadapi bencana.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Kesiapsiagaan merupakan suatu bentuk dasar dari sikap antisipasi terhadap suatu kejadian yang akan berlangsung. Kesiapsiagaan juga merupakan suatu program pembangunan jangka panjang yang memiliki tujuan serta kapasitas yang besar dalam masalah kebencanaan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang mengatakan bahwa kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Dalam Pasal 45 Angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dituangkan bahwa beberapa bentuk aktivitas kesiapsiagaan yang dapat dilakukan antara lain: (a) penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; (b) pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; (c) penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; (d) pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; (e) penyiapan lokasi evakuasi; (f) penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tentang tanggap darurat bencana; dan (g) penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
Kadang kita tidak menyadari bencana itu ada disekitar kampus kita yang dapat mengakibatkan terganggunya aktivitas kampus, kegiatan belajar mengajar, dan merusak gedung kampus. Oleh karena itu, penting sekali untuk melaksanakan kampus aman bencana. Kampus aman bencana pada dasarnya ditujukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar bagi semua warga kampus melalui upaya pengurangan risiko bencana. Penyelenggaraan kampus aman bencana perlu kesadaran secara aktif melibatkan semua warga kampus.
Kesadaran bencana menunjukkan tingkat pengetahuan tentang risiko bencana, dan faktor-faktor yang menyebabkan bencana mempengaruhi tindakan yang dapat diambil secara individu atau kolektif untuk mengatasi paparan dan kerentanan terhadap bahaya, sedangkan kesiapsiagaan bencana menunjukkan langkah-langkah yang diambil untuk mempersiapkan/mengurangi dampak bencana. Untuk mengurasi dampak risiko bencana perlu adannya kesiapsiagaan warga kampus dalam mengantisipasi timbulnnya dampak negatif dari bencana misalnya seperti kematian, kecacatan, hilangnya harta benda dan dampak psikologis yang dialaminya.
Kampus dapat memainkan peran strategi dalam dalam mitigasi bencana. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, mitigasi bencana didefinisikan sebagai serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana. Itu mencakup pembangunan fisik dan penyadaran serta peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Untuk itu kampus sebagai satuan pendidikan harus mampu memberikan perlindungan terhadap kejadian bencana kepada warga kampus dapat melakukan aktivitas pendidikan dengan tenang tanpa was-was terjadinya bencana. Dengan cara apa agar warga kampus merasa aman dalam melaksanakan pendidikan dalam gedung yaitu dengan meningkatkan kualitas sarana prasarana agar aman terhadap bencana. Dalam membangun fasilitas di kampus juga perlu memperhatikan lokasinya, kemudian keamanan struktur bangunan, desain tata letak interior lingkungannya mendukung penyelamatan atau membahayakan. Seluruh sarana prasarana di kampus seperti kantin, toilet, tangga, instalasi listrik juga perlu memperhatikan benda-benda yang ada disekitar kampus apakah mendukung penyelamatan atau tidak. Selanjutnya adalah dari sisi manajemen bencana di kampus. Selain itu juga perlu diperhatikan kajian kapasitas dan sumber daya terhadap bencana, apakah kampus sudah mampu untuk melakukan pencegahan, atau apakah kampus sudah memiliki kemampuan menanggulangi ketika ada situasi darurat terkait dengan penyelamatan diri warga kampus.
Gambaran di atas mempertegas peran strategis kampus dalam mitigasi bencana sebagai bentuk sumbangsih kepada warga kampus. Peluang peran yang lain adalah dukungan kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam hal perumusan kebijakan yang menyertakan pertimbangan bencana. Termasuk pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan. Lebih dari itu kemampuan kampus untuk menghadirkan teknologi dan sistem peringatan dini merupakan sumbangan yang akan memberi impak signifikan. Koordinasi kampus dengan pemangku kepentingan dapat menjadi mata rantai terwujudnya Indonesia yang tangguh bencana.
Peran kampus sebagai perguruan tinggi sangat penting dalam membangun masyarakat khususnya warga kampus sehingga memiliki ketahanan terhadap bencana. Perguruan tinggi dapat berperan melalui Tri Dharma, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat untuk berkontribusi sesuai dengan lokasi dan potensi ancaman bencana di daerah dalam upaya tanggap bencana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H