3.Peranan dapat juga dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara bersumber atau timbul dari negara, artinya negara memberikan atau membebankan hak dan kewajiban tersebut kepada warga negaranya.Â
Hibah/pembayaran yang diusulkan ditetapkan dalam undang-undang sehingga warga negara dan pejabat pemerintah memiliki peran yang jelas dalam menerapkan dan memenuhi hak dan kewajiban tersebut.
Menurut pasal 28 UUD 1945, yang mengatur tentang hak warga negara dan penduduk untuk berkumpul, hak mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, dsb., syarat-syaratnya diatur dengan undang-undang. Artikel ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Â
Pejabat dan pemerintah bersiap untuk hidup bersama kami secara setara. Kita harus mendukung bangsa Indonesia ini untuk hidup lebih baik dan lebih maju. Yaitu melalui pelaksanaan hak dan kewajiban yang berimbang. Dengan memperhatikan rakyat kecil yang kurang mendapat perhatian dan tidak mendapatkan haknya.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
4.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."