Mohon tunggu...
NadiyatulF
NadiyatulF Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya seorang mahasiswa

Seseorang yang menyukai petrichor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Konstitusi? Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi

30 Oktober 2022   23:09 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:13 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian dari konstitusi adalah sebuah sistem politik dan hukum yang di bentuk oleh pemerintahan negara yang biasanya dibentuk dalam bentuk dokumen tertulis ataupun yang tidak tertulis. Hukum yang ada di konstitusi ini biasanya bukan yang mengatur tentang hal-hal secara tidak terperinci, mainkan hanya menjabarkan tentang hal-hal yang menjadi prinsip dasar bagi peraturan-peraturan yang sudah dibentuk lainnya. Singkatnya konstitusi adalah suatu sistem tata negara yang dibentuk oleh pemerintah yang berisi tentang aturan-aturan yang bertujuan untuk mengatur  pemerintahan dalam pemerintahan suatu negara.

Konstitusi sangat penting bagi suatu negara dikarenakan sebuah konstitusi berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan suatu tatanan negara. Apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat. Negara tanpa konstitusi juga tidak ada yang mengatur hak dan asasi rakyatnya. Sebab tulah konstitusi sangat penting bagi negara agar negara dapat mencapai apa yang diharapkan dan diinginkan oleh rakyat sehingga negara tersebut akan menjadi negara yang makmur, tidak ada yang semena-mena dan negara tersebut akan tertata dengan apik.

Tujuan konstitusi sendiri adalah yang pertama yakni sebagai batasan dan pengawasan. Yakni memberikan pengawasan kepada pemerintah agar tidak berlaku semena-mena terhadap rakyatnya. Adapun fungsi pengawasan yang berlaku di DPR adalah bertujuan untuk mencegah perlakuan presiden dan wakil presiden agar tidak berlaku semena-mena. Dan juga presiden juga harus memberikan persetujuan terhadap undang-undang.

Tujuan konstitusi yang kedua yakni melindungi Hak Asasi Manusia atau yang biasa disingkat dengan HAM.  Yakni pemerintah wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia HAM semua rakyatnya. Begitupun dengan masyarakatnya, mereka juga harus saling menghargai dan menghormati hak asasi manusia HAM dengan sesama.

Yang ketiga yakni konstitusi sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan, konstitusi bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemimpin yang memiliki kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan  agar negaranya berdiri dengan kokoh. Sehingga tujuan negara dapat diwujudkan melalui pedoman yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Perwujudan dalam tujuan ini adalah melalui pembagian kekuasaan ke dalam beberapa lembaga yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang termasuk dalam lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden. Sedangkan lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Dan yang termasuk ke dalam lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung atau MA dan Komisi Yudisial atau KY,

Adapun fungsi konstitusi tidak jauh berbeda dengan tujuan dari konstitusi yaitu antara lain 

 1. Konstitusi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur

2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru

3. konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi

4. konstitusi sebagai identitas suatu negara nasional dan sebagai lambang persatuan

5. konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun