Arti wadi'ah menurut etimologi artinya amanah atau titipan. Meninggalakan sesuatu atau membiarkan bisa diartikan sebagai  al-wadi'ah asal kata tersebut berasal dari wada'a, yada'u, dan wad'aan. Sesuatu yang dititipkan secara sederhana bisa diartikan sebagai al-wadi'ah. Suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak orang yang menitipkan suatau barang kepada orang lain supaya barang tersebut dapat dijaga dengan baik, itu merupakan arti wadi'ah secara terminology. Ada pendapat lain yang mengartikan wadi'ah sebagai suatu akad penitipan dengan catatan kapanpun barang atau uang titipan diambil, pihak yang dititpkan wajib menyerahkan kembali barang atau uang dan pihak yang dititipkan wajib menjamin pengembalian barang tersebut kepada pihak yang menitipkan.
Rukun wadi'ah yaitu:
1. Muwaddi adalah orang yang menitipkan barang atau orang yang memiliki barang
2. Mustawada adalah orang yang menerima titipan barang
3. Sighat (ijab dan qabul)
Sedangkan syarat wadi'ah yaitu:
1. Syarat benda yang dititipkan:
a. Benda yang dititipkan diharuskan benda yang dapat disimpan
b. Benda yang dititipkan harus memiliki nilai
2. Syarat sighatnya yaitu ijabnya harus dinyatakan dengan perbuatan dan ucapan.
3. Syarat orang menerima titipan: