Mohon tunggu...
Nadiya Risky Meytasari
Nadiya Risky Meytasari Mohon Tunggu... Lainnya - Nadiya Risky M

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerja Sama Berbasis Titipan dalam Islam, Wadi'ah

10 Desember 2020   15:15 Diperbarui: 11 Desember 2020   10:06 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arti wadi'ah menurut etimologi artinya amanah atau titipan. Meninggalakan sesuatu atau membiarkan bisa diartikan sebagai  al-wadi'ah asal kata tersebut berasal dari wada'a, yada'u, dan wad'aan. Sesuatu yang dititipkan secara sederhana bisa diartikan sebagai al-wadi'ah. Suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak orang yang menitipkan suatau barang kepada orang lain supaya barang tersebut dapat dijaga dengan baik, itu merupakan arti wadi'ah secara terminology. Ada pendapat lain yang mengartikan wadi'ah sebagai suatu akad penitipan dengan catatan kapanpun barang atau uang titipan diambil, pihak yang dititpkan wajib menyerahkan kembali barang atau uang dan pihak yang dititipkan wajib menjamin pengembalian barang tersebut kepada pihak yang menitipkan.

Rukun wadi'ah yaitu:

1. Muwaddi adalah orang yang menitipkan barang atau orang yang memiliki barang

2. Mustawada adalah orang yang menerima titipan barang

3. Sighat (ijab dan qabul)

Sedangkan syarat wadi'ah yaitu:

1. Syarat benda yang dititipkan:

a. Benda yang dititipkan diharuskan benda yang dapat disimpan

b. Benda yang dititipkan harus memiliki nilai

2. Syarat sighatnya yaitu ijabnya harus dinyatakan dengan perbuatan dan ucapan.

3. Syarat orang menerima titipan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun