Mohon tunggu...
Talitha Nadiyah Abidah
Talitha Nadiyah Abidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HI UNEJ

dibuat untuk memenuhi tugas kampus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengesahan Omnibus Law Sebagai Bentuk Upaya Menstabilkan Pasar Ekonomi RI

14 Maret 2024   07:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   07:38 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam ilmu ekonomi  politik internasional terdapat penjelasan tentang berbagai paham yang terbagi menjadi tiga paham. Paham atau suatu pendekatan dalam ekonomi politik internasional ini meliputi Merkantilisme (realisme), Kapitalisme (liberalisme), dan Marxisme. Kapitalisme mungkin tidak asing lagi dalam dunia ekonomi yang mana menurut ahli ekonomi dunia yaitu Karl Marx menjelaskan kapitalisme sebagai sistem ekonomi yang mana maksud pembuatan dan penggunaannya akan didapatkan keuntungan dari setiap proses produksi. Kapitalisme yang mulai populer di tahun 1800an ini menurut Adam Smith dan David Ricardo, negara memainkan peran penting dalam menjaga ekonomi pasar. Peran negara ini bisa dilihat dari pengesahan Omnibus Law yang awalnya disebutkan Jokowi pada pidato pertama beliau saat disahkan sebagai presiden periode duanya, tepatnya 20 Oktober 2019.

Pemberitaan Omnibus Law sempat menggemparkan banyak lapisan masyarakat dan kebanyakan dari mereka protes tak setuju hingga lakukan aksi demo jalanan. Omnibus law merupakan rancangan undang-undang yang mencakup banyak aspek kemudian digabung menjadi satu undang-undang. Penjelasan mudahnya digabungkannya beberapa UU sekaligus yang mencakup isu besar menjadi lebih sederhana. Tentunya bukan Indonesia saja yang telah menerapkan Omnibus Law ini berbagai negara seperti Kanada dan Filipina juga menerapkan hal ini. Salah satu harapan terbesar dari persetujuan rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat ini adalah terciptanya iklim investasi yang lebih bersahabat sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. Karena Omnibus Law yang mencakup 11 klaster tersebut menyebutkan persyaratan Investasi.

Seperti yang diketahui pertumbuhan investasi di sektor riil baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terus bertumbuh setiap tahunnya namun apabila dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB) persentasenya masih kecil. Angka PMA Indonesia yang hanya sebesar 2,2% pada tahun 2019 masih jauh dengan negara tetangga Vietnam. Maka dengan dibukakan pintu kemudahan investasi di Indonesia  ini harapan pemerintah dapat meningkatnya porsi PMA terhadap PDB hingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dalam menciptakan perekonomian yang lebih stabil UU No. 11 Tahun 2020 yang merupakan produk Omnibus Law ini diharapkan pula lebih banyak pembangunan manufaktur sebab investasi yang masuk ke Indonesia, sehingga industri di Indonesia dapat pembaharuan juga. Yang mana Indonesia juga memproduksi banyak produk untuk di ekspor, jadi tidak hanya mengekspor komoditas barang mentah saja yang tentunya memperkuat nilai ekspor dalam jangka panjang yang berdampak pula dalam memperkuat nilai rupiah.  Jika mengutip dari laman Kementerian perdagangan saja barang yang paling banyak diekspor oleh Indonesia memang masih bersifat mentah seperti, kelapa sawit, kakao, dan juga karet.

Omnibus Law yang menurut penulis ini berhubungan dengan kapitalisme suatu pendekatan ekonomi politik internasional yang liberalisme karena dengan adanya ini tentu melibatkan para investor asing. Terciptanya iklim investasi di Indonesia yang pastinya dikuasai oleh negara  atau perusahaan dengan banyak modal. Yang mana Kapitalisme sendiri adalah selain yang disebutkan diawal bahwa negara memainkan peran penting dalam menjaga ekonomi pasar juga mencari keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kerja sama.

Daftar Pustaka:

Gustav, Jawahir Rizal., & Setyo, Rizal Nugroho. (2021). Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?. (online). (https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all, diakses pada 13 Maret 2024)

Hasan, Zainol., & Mahyudi. (2020). Analisis terhadap Pemikiran Ekonomi Kapitalisme Adam Smith. (online). (https://ojs.pps-ibrahimy.ac.id/index.php/istidlal/article/view/206/139, diakses pada 13 Maret 2024)

Adrian, Stefanus Chandra Wijaya. (2020).  GIMANA SIH DAMPAK OMNIBUS LAW TERHADAP IKLIM INVESTASI DI INDONESIA?. (online). (https://www.poems.co.id/htm/Freeducation/LPNewsletter/v90/vol90_omnibuslawterhadapinvestasi.html, diakses pada 13 Maret 2024)

Mahendra, Rendi. (2023). 10 Komoditas Utama Ekspor Indonesia yang Jadi Unggulan. (online). (https://market.bisnis.com/read/20231128/94/1718670/10-komoditas-utama-ekspor-indonesia-yang-jadi-unggulan#:~:text=Minyak%20kelapa%20sawit%20merupakan%20salah,India%2C%20dan%20beberapa%20negara%20lainnya., diakses pada 13 Maret 2024)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun