Polemik terkait permasalahan yang menimpa selebgram Rachel Vennya dan Gaga Muhammad, baru-baru ini menyita perhatian publik. Pasalnya, hukuman yang diberikan kepada dua terdakwa dari kasus yang berbeda tersebut, diringankan karena perilaku sopannya. Hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dari kasus yang berbeda tersebut, dengan pertimbangan perilaku sopan terdakwa. Hal inilah yang kemudian menimbulkan reaksi dari publik. Terdapat pro dan kontra terkait pertimbangan perilaku sopan dalam pemberian vonis hukuman pada  selebgram Rachel Vennya dan Gaga Muhammad.
Kedua selebgram tersebut tersandung kasus yang berbeda. Rachel Vennya tersandung masalah hukum karena kabur dari kewajiban mengikuti karantina setelah berlibur dari luar negeri. Dirinya juga diduga melakukan tindakan suap untuk melancarkan aksinya tersebut. Padahal ketika tindakan kabur dari karantina itu dilakukan, Indonesia sedang menghadapi darurat pandemi covid-19. Oleh karena itu, banyak netizen yang meradang karena tindakan yang dilakukan Rachel Vennya. Publik kemudian dibuat semakin geram karena hukuman vonis yang diberikan oleh hakim kepada Rachel Vennya dinilai terlalu ringan. Selain itu, pertimbangan perilaku sopan dalam pemberian hukuman kepada Rachel vennya banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sedangkan, Gaga Muhammad tersandung masalah hukum karena kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan yang membuat korban mengalami luka parah. Gaga yang bertindak sebagai pengemudi dalam kasus kecelakaan tersebut tidak mengalami luka parah seperti yang dialami korbannya. Gaga Muhammad sendiri divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh JPU. Sama seperti kasus Rachel Vennya, hukuman pidana yang dijatuhkan pada Gaga Muhammad pun disebut-sebut diringankan karena perilaku sopan selama masa persidangan.
Dua kasus dengan dua terdakwa berbeda tersebut, menyita perhatian besar netizen karena hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa dinilai terlalu ringan. Apalagi pemberian hukuman dipertimbangkan karena perilaku terdakwa yang dinilai sopan oleh hakim. Netizen pun kemudian mempermasalahkan  pertimbangan hakim dalam memberikan putusan vonis bagi kedua terdakwa tersebut. Tidak hanya mempermasalahkan hukuman yang dinilai terlalu ringan, netizen pun kemudian mempermasalahkan pertimbangan perilaku sopan dalam pemberian putusan vonis oleh hakim.
Dilansir dari kompas.com, pemberian vonis ringan pada Rachel Vennya oleh hakim dilatarbelakangi karena sikap Rachel Vennya yang tidak berbelit-belit dan bersikap sopan di dalam proses persidangan. Rachel Vennya dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan hukuman selama delapan bulan. Jika Rachel Vennya tidak melakukan tindak pidana selama kurun waktu 8 bulan, maka dirinya tidak dijatuhi hukuman penjara. Hukuman yang dijatuhkan kepada Rachel Vennya berlandaskan aturan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Hakim yang menangani kasus tersebut secara terus terang mengakui sendiri bahwa perilaku sopan yang dilakukan oleh Rachel Vennya selama masa persidangan, menjadi salah satu faktor yang meringankan pemberian vonis (kompas.com). Akan tetapi, rendahnya vonis hukuman pada Rachel Vennya dan pertimbangan sikap sopan yang diberikan oleh hakim menjadi polemik di tengah masyarakat. Belum usai kasus Rachel vennya, publik kembali dibuat Geger dengan hukuman pidana yang dijatuhkan pada Gaga Muhammad yang juga mempertimbangkan kesopanan sebagai aspek keringanan hukuman. Banyak masyarakat yang kemudian bertanya-tanya, "Apakah benar bahwa sikap sopan dapat meringankan hukuman vonis seseorang?".
Berdasarkan pernyataan dari guru besar hukum pidana, Prof Dr Indriyanto Seno Adji, dalam wawancara bersama wartawan kompas.com, dijelaskan bahwa sikap baik dan sopan dalam masa persidangan dapat mempengaruhi putusan vonis yang diberikan oleh hakim. Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) pun mengatur permasalahan tersebut. Oleh karena itu, pertimbangan sikap sopan dalam pemberian vonis hukuman pidana bukanlah suatu hal yang direkayasa dalam persidangan. Karena secara hukum, pemberian keringanan putusan hukum pidana karena sikap sopan terdakwa memang telah diatur dalam beberapa hukum.
Putusan Mahkamah Agung pun beberapa kali menyinggung terkait permasalahan pemberian keringanan hukuman pidana karena sikap sopan, yakni pada putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006 tahun 2006 yang mengatur bahwa majelis hakim dalam proses persidangan dapat memperhatikan beberapa aspek yang bisa meringankan pidana bagi terdakwa, yakni kesopanan, sikap terus terang terdakwa terhadap perbuatannya, rekam jejak kasus hukum terdakwa, dan rasa penyesalan terdakwa. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015, juga disebutkan aspek-aspek yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, salah satunya yaitu sikap sopan selama masa persidangan. Aturan dalam Mahkamah Agung Nomor 115 PK/PID.SUS/2017 juga kembali menegaskan bahwa sikap sopan terdakwa selama masa persidangan dapat meringankan hukuman pidana bagi terdakwa. Tiga putusan Mahkamah Agung tersebut sudah jelas menerangkan bahwa sikap sopan dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
Selain itu, dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang mengatur terkait penghapusan, peringanan, dan pemberatan hukuman pidana. Tepatnya yakni pada pasal 44 dan pasal 52. Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum dan hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan berbagai faktor terkait pemberian hukuman kepada terdakwa. Sikap menjadi salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum dan hakim. Gestur tubuh dan rasa penyesalan yang ditunjukkan oleh terdakwa di dalam proses persidangan pun, dapat menjadi hal yang meringankan vonis hukuman bagi terdakwa. Hal inilah yang dilakukan oleh Rachel Vennya dan Gaga Muhammad selama mengikuti masa persidangan. Sikap kooperatif keduanya saat menjalani proses persidangan, mendorong hakim untuk mempertimbangkan pemberian keringanan hukuman pidana.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa putusan hakim dalam kasus Rachel Vennya dan Gaga Muhammad yang memberikan putusan vonis berdasarkan pertimbangan sikap sopan terdakwa, bukanlah suatu kesalahan. Hakim telah membuat keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang adil. Adapun tolak ukur sikap sopan bagi hakim merupakan kebebasan yang diberikan kepada hakim. Asal tidak sewenang-wenang dalam menilai perilaku sopan seseorang, pertimbangan sikap sopan dalam pemberian vonis pidana diperbolehkan. Hakim dan jaksa penuntut umum dapat melihat sendiri sikap yang ditunjukkan oleh terdakwa selama masa persidangan. Dan hakim juga diberikan wewenang untuk menilai perilaku terdakwa.
Sumber foto : http://ammasehat.blogspot.com/2018/03/cara-memiliki-sopan-santun-3-metode.html?m=1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H