Analisis dampak politik regulasi keuangan syariah di Indonesia. Melalui tinjauan kritis, ini mengidentifikasi dampak negatif dari campur tangan politik terhadap regulasi keuangan Islam dan menawarkan saran untuk memperbaiki kebijakan dan regulasi. Studi sebelumnya juga telah digunakan untuk mendukung klaim tersebut. Sebagai negara mayoritas Muslim, Indonesia memiliki potensi besar dalam industri keuangan syariah. Namun, pengaruh politik terhadap regulasi keuangan syariah seringkali menjadi penghambat perkembangan sektor ini. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis pengaruh negatif pengaruh politik terhadap regulasi keuangan syariah, mengkritisi kebijakan yang kurang memadai dan memberikan saran untuk meningkatkan kemandirian regulasi keuangan syariah di Indonesia.
Pengaruh politik terhadap regulasi keuangan syariah adalah campur tangan politik dalam proses pengambilan keputusan politik, dan campur tangan politik dalam proses pembuatan kebijakan keuangan syariah dapat mengakibatkan regulasi menjadi kurang optimal. Kebijakan yang didikte oleh pertimbangan politis seringkali mengabaikan pertimbangan teknis dan prinsip syariah yang seharusnya menjadi dasar pengaturan. Abdussalam dkk. (2017) menemukan bahwa campur tangan politik dalam regulasi keuangan syariah di Indonesia mengabaikan kepentingan jangka panjang industri dan lebih fokus pada kepentingan politik dan keuangan.
Selain itu, perubahan kebijakan yang bertentangan dengan pengaruh politik juga dapat menyebabkan perubahan kebijakan yang tidak konsisten dan seringkali tiba-tiba. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi lembaga keuangan Islam dan menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka. Selain itu, peraturan yang tidak stabil dan sering berubah menimbulkan kebingungan dalam penerapan prinsip syariah. Kajian Maulana dan Prasetyo (2018) menyimpulkan bahwa perubahan kebijakan yang tidak konsisten dalam regulasi keuangan syariah di Indonesia berdampak negatif terhadap stabilitas dan perkembangan keuangan syariah.
Kritik terhadap pengaruh politik dan saran untuk perbaikan adalah penghormatan terhadap independensi otoritas pengatur. Penting untuk menghormati independensi regulator keuangan Islam dan memastikan kebebasan mereka dari campur tangan politik. Regulator harus diberikan otonomi untuk mengambil keputusan berdasarkan prinsip syariah dan kepentingan jangka Panjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H