Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga yang berkembang pesat di Indonesia pada era industri 4.0. Sebagai lembaga yang mengikuti prinsip syariah, lembaga keuangan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional. Salah satu karakteristik yang paling mencolok adalah adanya pemisahan antara kepemilikan modal dan pengelolaan bisnis. Kepemilikan modal di lembaga keuangan syariah dibagi menjadi dua, yaitu pemilik modal dan pemilik dana. Pemilik modal memiliki hak kepemilikan, sedangkan pemilik dana memiliki hak atas hasil yang diperoleh dari pengelolaan bisnis oleh lembaga keuangan syariah.
Untuk memastikan bahwa lembaga keuangan syariah dapat beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, maka perlu dilakukan pengawasan dan audit secara rutin. Di Indonesia, praktik audit pada lembaga keuangan syariah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Syariah yang telah terakreditasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam industri keuangan, maka praktik audit yang dilakukan oleh KAP Syariah pun harus beradaptasi dengan era industri 4.0. Penggunaan teknologi informasi dalam praktik audit dapat mempercepat dan mempermudah proses audit serta meminimalkan risiko kesalahan. Selain itu, KAP Syariah juga harus memahami dan mengikuti perkembangan regulasi yang terkait dengan audit di era industri 4.0.
Oleh karena itu, peran KAP Syariah dalam praktik audit di lembaga keuangan syariah sangat penting untuk memastikan bahwa lembaga keuangan syariah dapat beroperasi sesuai dengan prinsip syariah dan memenuhi standar akuntansi yang berlaku. Dalam era industri 4.0, KAP Syariah harus dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi terkait praktik audit untuk dapat memberikan layanan audit yang berkualitas dan terpercaya.
Berdasarkan AAOIFI-GSIFI (2003), Audit Syari'ah adalah laporan internal syariah yang bersifat independen atau bagian dari audit internal yang melakukan pengujian dan pengevaluasian melalui pendekatan aturan syariah, fatwa-fatwa, intruksi, dan sebagainya yang diterbitkan fatwa IFI dan lembaga supervisi syariah.Â
Menurut Shafi, auditing dalam Islam adalah: (a) proses menghitung, memeriksa dan memonitor (proses sistematis); (b) tindakan seseorang (pekerjaan duniawi atau amal ibadah; lengkap dan sesuai syariah; (c) untuk mendapat reward dari Allah di akhirat. Dapat disimpulkan bahwa audit dalam Islam adalah salah satu unsur pendekatan administratif maka administrasi menggunakan sudut pandang keterwakilan.Â
Oleh karena itu, auditor merupakan wakil dari para pemegang saham yang menginginkan pekerjaan (investasi) mereka sesuai dengan hukum-hukum syariat Islam. Landasan syari'ah dari pelaksanaan audit syari'ah dapat dirujuk pada penafsiran Q.S. Al-Hujurat (49) ayat 6:
 Â
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. Ayat ini menunjukan pentingnya pemeriksaan secara teliti atas sebuah informasi karena bisa menjadi penyebab terjadinya musibah atau bencana.Â
Dalam konteks audit syari'ah, pemeriksaan laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya juga menjadi sangat penting karena keduanya dapat menjadi sumber kritis ekonomi jika tidak dikelola secara maksimal. Audit syari'ah dapat dimaknai sebagai proses untuk memastikan bahwa aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh institusi keuangan Islam tidak melanggar syari'ah atau pengujian kepatuhan syariat secara menyeluruh terhadap aktivitas bank syari'ah.
Penulis berharap di era industri 4.0 ini dapat bermunculan KAP-KAP Berbasis Syariah. Seperti yang kita ketahui islam adalah agama yang rahmatan lil alamin. Agama yang mengajarkan integritas yang tinggi bagi setiap pemeluknya. Dengan menerapkan syariat islam di lembaga syariah dapat meningkatkan independensi dan kredibilitas seorang praktisi akuntan di lembaga syariah ytang telah sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Dengan begitu, kita bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa penekanan pada integritas sudah jauh dipraktikkan dalam ajaran islam dari lingkup pemeriksaan keuangan.Â