Mohon tunggu...
Nadiva AmaliaSabdana
Nadiva AmaliaSabdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta

Hi! Iam Nadiva and im ready for my next journey.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Efektivitas Sistem Ekonomi Syariah dan Konvensional

10 Oktober 2024   10:00 Diperbarui: 10 Oktober 2024   10:16 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini, dunia ekonomi sedang terpolarisasi antara sistem ekonomi konvensional dan ekonomi Islam (Amiral, 2017). Sistem ekonomi konvensional, yang didasarkan pada kapitalisme, menekankan kebebasan individu dan keuntungan maksimal melalui bunga dan spekulasi. Sebaliknya, ekonomi syariah berlandaskan pada prinsip Islam, mengutamakan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama, serta melarang riba dan spekulasi. Ekonomi syariah menggunakan instrumen bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, serta mewajibkan redistribusi kekayaan melalui zakat dan wakaf. Dengan pendekatan etika yang berbeda, ekonomi syariah menawarkan alternatif yang lebih adil dan etis karena berfokus pada keseimbangan sosial dan tanggung jawab moral. Sehingga, dapat menyejahterakan masyarakat dengan keadilan dan persamaan hak.

Pada prinsip dasarnya, sistem ekonomi syariah bersumber dari Al-quran dan Al-Hadist untuk mencapai falah atau kejayaaan dengan menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta keseimbangan pada hal material dan spiritual (Syafrizal & Jamaludin, 2020). Pada kegiatan ekonominya, terdapat pelarangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidapastian), dan maysir (spekulasi/gambling). Sedangkan pada sistem ekonomi konvensional bersumber pada teori-teori ekonomi yang diciptakan oleh para ekonom Barat seperti kapitalisme atau sosialisme untuk mencapai efisiensi ekonomi, pertumbuhan, dan kesejahteraan individu dengan menekankan pada kebebasan pasar dan kepemilikaan individu dimana alokasi sumber daya didasarkan pada mekanisme pasar (penawaran dan permintaan) (Amiral, 2017).

            Dalam aspek kepemilikan dan pengelolaan sumber daya, sistem ekonomi syariah menetapkan semua harta pada hakikatnya adalah milik Allah Swt dan suatu individu hanya sebagai pengelola atau Amanah (Putra & Madura, 2024). Sehingga, penggunaannya berdasarkan pada kepentingan masyarakat luas dengan negara dan lembaga masyarakat sebagai pengatur distribusi kekayaan. Sementara itu, sistem ekonomi konvensional menekankan pada kepemilikan pribadi dan kebebasan individu untuk mengelola sumber daya yang dimiliki (Putra & Madura, 2024). Disini, peran pemerintah hanya sebagai pengawas untuk memastikan berjalannya persaingan yang sehat meskipun peran negara dalam mengatur ekonomi sering minimal.

Terakhir, pada sektor perbankannya sistem ekonomi syariah beroperasi tanpa bunga dan sebagai gantinya menawarkan produk berbasis prinsip bagi hasil yaitu mudharabah, musyarakah, atau jual beli yang telah disepakati murabahah. Produk perbankan yang lain adalah produk ijarah (sewa), wakalah (perwakilan), dan kafalah (penjaminan). Sedangkan pada sistem ekonomi konvensional memberikan pinjaman berbasis bunga dan bersifat spekulatif (Yusriadi, 2022). Disimpulkan dari kedua hal tersebut, sistem perbankan syariah ini menghindari transaksi yang bersifat spekulatif dan memastikan bahwa semua aset rill sebagai dasarnya. Sedangkan sistem ekonomi konvensional sering terlibat dalam aktivitas yang memiliki resiko tinggi seperti trading derivatif dan komoditas tanpa kepemilikan fisik.

Secara garis besarnya, sistem ekonomi konvensional dan syariah menunjukkan bahwa kedua sistem ini memiliki prinsip dan tujuan yang sangat berbeda. Sistem ekonomi konvensional, dengan fokus pada kebebasan individu dan maksimalisasi keuntungan melalui mekanisme pasar, sering kali mengabaikan aspek moral dan sosial dalam kegiatan ekonomi. Sebaliknya, sistem ekonomi syariah berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan sosial, tanggung jawab moral, dan redistribusi kekayaan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dengan melarang riba dan spekulasi, ekonomi syariah menawarkan instrumen yang lebih etis, seperti mudharabah, musyarakah, zakat, dan wakaf, yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan sosial. Oleh karena itu, ekonomi syariah dapat dipandang sebagai alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya dan distribusi kekayaan, yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun