Mohon tunggu...
Nadita Fajarini
Nadita Fajarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

📌Penulis 📌Kreator Digital 📍Lampung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ini yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Manajemen Keuangan Umat Islam

8 Oktober 2024   06:00 Diperbarui: 8 Oktober 2024   09:24 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Manajemen keuangan umat Islam mengacu pada pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip syariah. Maka dari itu gunakanlah Metode 40-30-20-10. Metode ini merupakan cara penganggaran yang membagi pendapatan ke dalam kategori tertentu. Berikut penjelasannya:

1. 40% untuk Kebutuhan Pokok

Alokasikan 40% dari pendapatan untuk kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, transportasi, dan utilitas.

2. 30% untuk Gaya Hidup

Gunakan 30% untuk pengeluaran gaya hidup, termasuk hiburan, makan di luar, dan kegiatan sosial.

3. 20% untuk Tabungan dan Investasi

Sisihkan 20% untuk menabung dan investasi, termasuk dana darurat, pensiun, atau investasi jangka panjang.

4. 10% untuk Sedekah dan Amal

Alokasikan 10% untuk sedekah, zakat, atau sumbangan amal, sesuai dengan prinsip syariah.

Metode ini membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan, keinginan, dan tanggung jawab sosial, serta mempromosikan manajemen keuangan yang sehat. Dengan menerapkan metode ini umat Islam dapat mengelola keuangan mereka dengan bijak dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun