Mohon tunggu...
Nadirotun Nisa
Nadirotun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tapera: Menyejahterakan Atau Menyengsarakan Masyarakat?

14 Juni 2024   06:12 Diperbarui: 21 Juni 2024   11:30 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tapera kata yang sering dibahas akhir-akhir ini. Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat ini menuai pro dan kontra di masyarakat, sebagian merasa diuntungkan tapi sebagian lagi merasa dirugikan.

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya yang berpenghasilan rendah dan menengah, dalam memenuhi kebutuhan perumahan. 

BP Tapera dibentuk berlandaskan Undang-undang No. 4 Tahun 2016 untuk menyalurkan pembiayaan perumahan yang berlandaskan gotong royong. Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner BP Tapera setuju dengan adanya perubahan atas peraturan pemerintah tersebut demi terlaksananya efektifitas penyelenggaraan Tapera tersebut. "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera Ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya" tutur Heru.

Dalam penuturan Komisioner BP Tapera, dikatakan bahwa dana kepesertaan Tapera akan dikembalikan ketika masa kepesertaannya berakhir. Apakah hal itu bisa dipastikan, karena pada kenyataannya dilihat dari program yang sudah diputuskan oleh pemerintah berakhir dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Program ini nyatanya tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa tidak akan dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, hal inilah yang membuat masyarakat ragu dan menolak adanya program ini.

Besaran iuran Tapera memiliki persentase yang  besar yaitu 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain 2,5% dari gaji pekerja dipotong untuk iuran Tapera ini. Sedangkan untuk peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.

Tapera juga dapat dikatakan sebagai tekanan untuk masyarakat, karena jika dilihat dari ketentuan besarnya potongan gaji pokok pegawai termasuk dalam jumlah yang besar, sehingga nantinya akan menyengsarakan pegawai, terutama para pegawai kecil yang akan terasa sekali pengurangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda memperkirakan penurunan PDB bisa mencapai Rp 1,21 triliun akibat kebijakan Tapera, yang nantinya akan berdampak negatif terhadap ekonomi nasional secara keseluruhan. 

“Perhitungan ini menggunakan model input-output juga menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan Rp 1,03 triliun dan pendapatan pekerja juga turut terdampak karena bisa kontraksi Rp 200 miliar," kata Nailul dalam keterangan resmi, Senin (3/6). Pernyataan ini dilansir dari Katadata.co.id

Dapat dilihat dari beberapa indikasi yang terjadi, pemerintah harus bisa mempertimbangkan ulang, apakah program Tapera ini sudah sesuai dengan tujuan  Indonesia menuju negara sejahtera berbasis sistem Ekonomi Pancasila? yang mana kemakmuran/kesejahteraan rakyat lebih diutamakan daripada kemakmuran individu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun