Oleh: Nadira Zahira Pratiwi
(Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ)
Sudah hampir 10 bulan seluruh masyarakat Indonesia bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19. Setelah awal kemunculannya pada awal bulan maret silam, Covid-19 tidak pernah hilang dari pemberitaan media baik itu media cetak, televisi ataupun media sosial. Untuk mengingat kembali, Corona Virus Disease 19 (Covid-19) adalah sebuah virus yang dugaan awalnya ditularkan dari hewan ke manusia, namun kemudian diketahui lebih lanjut bahwa virus ini juga dapat menular dari manusia ke manusia. Virus ini dapat menyebar dan menularkan lewat sentuhan secara fisik yang nantinya bisa menginfeksi sistem pernapasan, sampai pada akhirnya dapat mematikan banyak manusia. Penyebaran virus yang dapat terjadi lewat sentuhan ini mengakibatkan seluruh masyarakat khawatir, terlebih saat pertama kali virus ini telah masuk ke Indonesia.
Salah satu strategi pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia adalah dengan menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dalam Permenkes No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini yang pada akhirnya menjadi sebuah jurang pemisah antara masyarakat satu dengan yang lainnya. Karena dalam aturan pelaksanaannya, tercantum dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat dihimbau untuk melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya yang terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan.
Akibat dari keganasan virus inilah yang memaksa masyarakat menghadapi situasi sulit. Banyak masyarakat terkena dampak dari adanya kebijakan PSBB. Salah satu dampak yang paling signifikan terjadi adalah perubahan dalam aspek sosial dimana proses asosiasi di masyarakat mengalami perubahan. Dalam mengkaji perubahan proses asosiasi di masyarakat pada saat pandemi Covid-19 berlangsung, penulis memilih menggunakan konsep ruang sosial dari Georg Simmel sebagai teori dasar untuk membahas tema dari artikel ini. Sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu mengetahui lebih dalam tentang tokoh yang memiliki konsep ruang sosial ini terlebih dahulu.
Lalu, siapa itu Georg Simmel?
Georg Simmel merupakan seorang filsuf dari Jerman dan juga tokoh yang bersumbangsih besar dalam perkembangan keilmuan sosiologi. Simmel lahir pada 1 Maret 1858 di Berlin, Jerman. Simmel berkuliah di Universitas Berlin pada tahun 1876 dengan mempelajari berbagai macam cabang ilmu pengetahuan dan menerima gelar doctor filsafat tahun 1881. Salah satu karya besar pemikiran Simmel adalah "The Philosophy of Money" tahun 1900. Georg Simmel sangat terkenal di kalangan akademis Jerman, dan mempunyai pengikut internasional salah satunya Amerika. Sehingga karya-karya Simmel memiliki pengaruh besar dalam usaha melahirkan sosiologi. Dalam mengkaji sosiologi, Simmel lebih cenderung membahas masalah berskala kecil, terutama tindakan dan interaksi individu. Dua bentuk asosiasi yang ditulisnya adalah bentuk makroskopis dan mikroskopis. Tokoh yang berpengaruh dalam pemikiran Simmel adalah seorang filsuf German yaitu Immanuel Kant. Dari perspektif Kant, Georg Simmel menyadari bahwa setiap manusia itu unik dan berbeda satu sama lain.Â
Konsep Ruang Sosial Georg Simmel? Apa itu?
Konsep pemikiran Simmel yang paling utama tentang kajian mengenai ruang sosial. Ruang (Space) menjadi objek kajian dalam sosiologi, berdasarkan pemikiran Georg Simmel. Simmel memberikan tiga kategori dalam kajian Sosiologi. Dimana konsep ruang sendiri ditempatkan sebagai bagian dari kajian dalam Pure atau Formal Sociology. Dalam Prasetyo (2013), Space merupakan ruang bagi relasi antar individu. Oleh sebab itu, konsepsi space dalam pengertian Simmel merupakan usaha memecahkan perdebatan epistimologis antara perspektif realis dan perspektif nominalis.
Georg Simmel dalam pemikiran tentang ruang sosial ini berusaha menjelaskan aspek relasionis dari masyarakat. Artinya bahwa ciri-ciri dari masyarakat itu ditentukan dari bagaimana produksi dan reproduksi ruang sosial diciptakan. Menurut Simmel, kajian sosiologi ruang sosial ini merupakan studi tentang proses dari asosiasi. Asosiasi yang dimaksud adalah proses interaksi yang didalamnya terlibat menjadi anggota masyarakat. Bagaimana anggota masyarakat bisa melebur, menyatu, begaul, berinteraksi, serta melakukan kontak sosial dengan masyarakat sehingga kemudian diterima menjadi anggota dalam masyarakat.