Mohon tunggu...
Nadira Rananti
Nadira Rananti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DMO Sawit, Tepatkah?

10 Mei 2023   21:54 Diperbarui: 10 Mei 2023   22:22 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perkebunan kelapa sawit di Indonesia merupakan produsen kelapa sawit nomor 1 didunia dengan luas areal perkebunan terbesar di dunia dengan luas 14.456.611 HA pada tahun 2019. Pemanfaatan buah kelapa sawit sangatlah beragam dan dibutuhkan di berbagai sektor. Hal tersebut menimbulkan tingginya minat para pengusaha untuk berfokus pada usaha perkebunan kelapa sawit. 

Permintaan kebutuhan pasar global akan kelapa sawit terutama Crude Palm Oil (CPO) menyebabkan tinggi nya minat para pengusaha untuk melakukan kegiatan ekspor. Namun dengan tingginya tingkat ekspor tersebut menyebabkan kelangkaan bahan baku domestic terjadi yang menyebabkan melonjaknya harga minyak goreng. 

Pemerintah mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan kenaikan harga minyak goreng dengan membuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan para eksportir untuk memasok produknya ke dalam negeri. Namun apakah dengan diberlakukannya DMO berarti semua permasalahan selesai tanpa dengan menimbulkan permasalahan baru?

Sebelum penerapan kebijakan DMO pemerintah sempat melarang kegiatan ekspor sawit melalui peraturan menteri perdagangan dengan alasan menstabilkan pasokan sawit dalam negeri untuk produksi minyak goreng, namun kebijakan tersebut akhirnya dicabut pada mei 2022 karena selain kebutuhan minyak sawit dalam negeri telah terpenuhi, terjadi pasokan minyak sawit yang berlebih hingga tangki para produsen penuh. Hal ini tentu menyebabkan kerugian bagi para produsen CPO. 

Menyusul dicabutnya larangan ekspor, DMO muncul untuk diterapkan agar kebutuhan pasokan minyak sawit domestik tetap terjaga. Hingga 2023, besaran DMO terus berubah dari pertama kali diterapkan yaitu 20 persen hingga yang terbaru pada februari 2023 peraturan DMO mewajibkan para eksportir untuk memasok CPO sejumlah 50 persen dalam rangka menghadapi lonjakan kenaikan harga minyak goreng saat lebaran. 

Walaupun DMO berhasil memenuhi kebutuhan pasokan CPO domestik, namun kebijakan DMO juga memberikan berbagai dampak negatif yang terjadi baik dalam skala global hingga skala petani. Pada skala petani, akhirnya perusahaan melakukan penekanan harga pada tandan buah segar (TBS) sehingga hal ini tentunya merugikan para petani sawit. Tingkat ekspor CPO pun menurun setelah diterapkannya DMO. 

Dengan berbagai dampak yang ditimbulkan, pemerintah harus terus mengkaji kebijakan DMO dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan kelapa sawit agar pasokan sawit tetap terjaga serta tidak menimbulkan kerugian pada berbagai pihak terutama bagi para petani sawit pada tandan buah segar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun