Mohon tunggu...
nadirah2
nadirah2 Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Uang Kertas dalam Pandangan Islam

23 Desember 2016   20:03 Diperbarui: 23 Desember 2016   20:07 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelum membahas tentang uang kertas dalam pandangan islam terlebih dahulu akan dipaparkan pengertian uang dimana pengertian uang secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertianny ada beberapa makna yaitu: al-naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam al-qur’an dan hadits, karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan barang, mereka menggunkan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariquntuk menunjukkan dirham perak, kata a’in untuk menunjukkan dinar emas.

Artikel ini ditulis untuk memberikan gambaran tentang uang kertas dalam pandangan islam. uang kertas yang berlaku dizaman sekarang adalah fiat money. Dinamakan demikian karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli. Tidak disebabkan karena uang tersebut dilatar dibelakangi oleh emas. Dahulu ketika dunia masih mengikuti standar emas memang uang dilatar belakangi oleh emas. Namun, keadaan ini telah lama ditinggal oleh perekonomian pada dunia. Kini uang kertas yang beredar pada kehidupan kita sehari-hari menjadi alat tukar karena pemerintah menetapkannya sebagai alat tukar.

Sepanjang sejarah keberadaanya, uang memainkan peran penting dalam perjalanan kehidupan manusia. Yang berhsil dan memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdagangan berjalan secara efektif dan efisien.

Pada awalnyafungsi uang masih pada fungsi utamanya yaitu sebagi alat tukar. Namun da;am perkembangannya fungsi utama itu mulai mengalami pergeseran. Sistem ekonomi kapasitas memandang fungsi uang tidak hanya sebagi alat tukar, tetapi juga dijadikan sebagai sebuah komoditas, sehingga uang bisa diperjual belikan layaknya sebagai suatu komoditas. Sedang dalam konsep keuangan modern yang diajarkan oleh kaum kapitalisdan sosialis, uang menjadi obyek perdagangan.

Lalu bagaimana uang kertas ditinjau dari sisi syariah. Ada yang berpendapat bahwa uang kertas tidak berlaku riba sehingga kalau ada yang berhutang 100.000 kemudian mengembalikannya kepada pemberi hutang sebanyak 120.000 dalam tempo tiga bulan tidak termasuk riba. Mereka beranggapan bahwa yang berlaku pada zaman Nabi Muhammad SAW adalah uang emas dan perak, karena itu uang kertas tidak berlaku hukum riba. Jawaban sebenarnya bahwa mata uang itu bisa dibuat dari apa saja, sampai-sampai kulit unta, kata Umar bin Khattab.

Jumhur Ulama telah sepakat bahwa illat dalam emas dan perak yang diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama oleh Rasulullah SAW adalah kata “tsumuniyyah” yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpanan nilai diaman semua barang ditimbang dan senilai dengan nilainya. Oleh karena itu, ketika uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatar belakangi oleh emas, maka kependudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Qur’an dirunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah. Karena itu riba juga berlaku pada uang kertas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun