Kehamilan di luar nikah sudah tidak jarang terjadi di Indonesia saat ini. Terutama di kalangan anak remaja sering sekali terdengar kasus seperti ini. Di kalangan remaja, hubungan seks merupakan masalah yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Terdapat dugaan bahwa terdapat kecenderungan hubungan seks remaja semakin meningkat tidak hanya di kota-kota besar, melainkan di kota-kota kecil. Remaja diartikan sebagai golongan muda yang berusia antara 13 sehingga 18 tahun yang masih memerlukan perlindungan, didikan, serta bimbingan daripada individu yang signifikan dalam kehidupan mereka.
Kehamilan diluar nikah dipengaruhi oleh beberapa faktor yang meliputi kurangnya pendidikan seks atau pengetahuan seputar kesehatan repsoduksi, lingkungan pergaulan, dampak negative kemajuan teknologi, pengaruh teman dan pola asuh orang tua. Kehamilan diluar nikah tentunya juga menimbulkan beberap dampak sosial, sebagai contoh yaitu tuntutan pernikahan. Banyak pasangan yang pada akhirnya memustukan untuk menikah karena kehamilan secara tidak sah. Walaupun mereka memang belum siap untuk menikah atau tidak ada cinta sama sekali terhadap pasangannya. Belum lagi jika ada kasus kalau pria nya yng tidak ingin bertanggung jawab dan memilih kabur. Tak hanya itu, tetapi dampak yang akan terjadi yaitu akan menghadapi stigmatisasi dan diskriminasi dari masyarakat dan kelurga. Mereka akan dinggap tidak bermoral dan seringkali diisolsi dari masyarakat.
Maka dari itu, untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kehamilan diluar nikah perlu diajarkannya pendidikan seksual di usia dini. Untuk mengajarkan pengetahuan tentang kontrasepsi dan hubungan seks yang sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H