Mohon tunggu...
Nadin Dyahayu
Nadin Dyahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

jangan bosan belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Klitih di Yogyakarta : Dampaknya Terhadap Hak Asasi Manusia

7 Juli 2024   10:45 Diperbarui: 7 Juli 2024   10:51 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Beberapa faktor di atas yang sangat mempengaruhi terjadinya tindak kejahatan kliith di Yogyakarta ini. Semakin maraknya klitih ini menyebabkan dampak yang sangat buruk bagi warga Yogyakarta.

          Dalam konteks hak asasi manusia, kenakalan remaja  klitih ini dapat mengancam hak-hak individu lainnya, seperti hak atas keamanan dan perlindungan. Seperti halnya yang terjadi  banyaknya klitih yang berada di jalanan membuat masyarakat merasa cemas ketika mereka ingin melakukan kegiatan diluar rumah. Mereka merasa terancam karena takut akan klitih yang berkeliaran di jalanan karena dapat mengancam keselamatan mereka terutama di malam hari.  Jika ada korban Klithih yang diartikan sebagian besar masyarakat sebagai aksi kekerasan atau kejahatan jalanan dengan senjata tajam atau tindak tanduk kriminal anak di bawah umur di luar kelaziman ini, dapat menyebabkan korbannya mengalami luka yang parah karena dilakukan dengan senjata tajam da tak jarang yang berujung hingga kematian. 

Resolusi terhadap kasus Klithih harus dilakukan melalui pendekatan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan, berdasarkan "Pasal 331 UU1/2023 tentang kenakalan remaja yang berbunyi: kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana paling banyak Rp.225000". Namun, peran masyarakat juga sangat penting dalam menangani masalah ini. Meningkatkan toleransi di masyarakat dapat membantu mengurangi kekerasan dan konflik. Pemerintah juga perlu memperbanyak ruang publik di perkotaan agar remaja memiliki tempat untuk beraktivitas positif dan mengurangi kecenderungan bergabung dengan kelompok Klithih.

Pendapat di atas didukung oleh teori dari Jermy Bentham yang mengtakan
Konsep pengendalian sosial dan hukum sebagai instrumen untuk mencapai utilitas publik dapat dikaitkan dengan pemikiran Bentham. Bentham menekankan pada pentingnya hukum sebagai sarana untuk mengatur perilaku manusia demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Penerapan hukum dalam menangani kenakalan remaja, seperti yang dijelaskan dalam teks, mencerminkan pendekatan utilitarianisme Bentham yang menekankan pada pencapaian kebahagiaan dan kesejahteraan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, perlindungan hak asasi manusia harus dijunjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap individu demi menjaga martabat manusia dan kehormatan mereka.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun