Mohon tunggu...
Nadila Yunita Maharani
Nadila Yunita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai sesuatu yang baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisnis Ayam dan Kartel: Bagaimana Hukum Ekonomi Dilanggar?

15 Desember 2024   13:43 Diperbarui: 15 Desember 2024   13:43 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi kelompok 4 (Sumber: Foto pribadi)

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kartel ayam di Indonesia menjadi perhatian publik. Praktik kartel ini Merujuk pada kesepakatan antar pelaku usaha untuk mengendalikan harga dan pasokan ayam di pasar. Akibatnya, harga ayam sering kali melambung tinggi tanpa alasan yang jelas, sementara peternak kecil dan konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Fenomena ini tidak hanya melanggar prinsip ekonomi pasar bebas, tetapi juga melanggar aturan persaingan usaha yang sehat. Sehingga permasalahan ini dijadikan topik diskusi dalam perkuliahan. 

Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 202, kelompok 4 yang beranggotakan Naili Rachma Maulidya, Putu Oka Yadnya Susila, Nadila Yunita Maharani, dan Muhammad Fatih Bustomi yang merupakan Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Malang melakukan presentasi beserta diskusi di kelas untuk pemenuhan tugas mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang yang diampu oleh Ibu Emma Yunika Puspasari, S.Pd. M.Pd. mengenai materi legalitas perusahaan, bentuk legalitas, hukum persaingan usaha, dasar hukum persaingan usaha, pendekatan hukum persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kewenangan dan tugas KPPU, dan diakhir penulis memaparkan studi kasus mengenai Kasus Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Dalam presentasi yang dilakukan oleh kelompok kami banyak menyinggung mengenai kasus kartel terlebih lagi pada kartel ayam, dimana kasus tersebut sudah menjadi permasalahan yang tiada habisnya di Indonesia. Kartel sendiri merupakan kegiatan yang dilarang dalam hukum, karena merupakan perjanjian yang merugikan konsumen. Kartel ayam terjadi karena beberapa pelaku usaha besar dalam industri ini memiliki kemampuan untuk mengendalikan rantai pasok secara dominan. Mereka memanipulasi produksi dengan menahan atau membatasi distribusi ayam hidup maupun daging ayam di pasar. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan kelangkaan buatan yang pada akhirnya mendorong kenaikan harga. Meski pemerintah telah mengatur soal penawaran dan permintaan melalui kebijakan, kekuatan kartel sering kali lebih berpengaruh di lapangan.

Kelompok 4 membuka termin 1 untuk audiens yang ingin bertanya mengenai topik yang kelompok presentasikan, dalam termin tersebut terdapat satu pertanyaan yang menarik dari Nadia Dwi Ramadani "Bagaimana Hukum Persaingan usaha untuk mengatasi praktik kartel yang semakin sulit dideteksi pada era digital ini?". Setelah mendapat kan pertanyaan tersebut kelompok diberikan waktu untuk melakukan diskusi dalam menjawab pertanyaan tersebut agar mendapatkan jawaban yang benar. Setelah melakukan diskusi kelompok 4 mendapatkan jawaban untuk pertanyaan dari Nadia dan dipaparkan dalam sebuah pernyataan berikut "Praktek kartel dapat diatasi dengan beberapa cara yaitu: meningkatkan kapasitas KPPU, melakukan kolaborasi internasional antar negara, membuat regulasi di ranah digital, menggunakan whistleblower untuk mendeteksi kartel yang yang sulit dideteksi."

Selain itu, Mohamad Daniel Hokon juga memberikan pertanyaan menarik untuk didiskusikan bersama. Daniel menanyakan "apakah jika dua perusahaan besar di industri yang sama melakukan merger guna memperkuat posisi pasar dan mengurangi biaya operasional berpotensi terjadinya praktek monopoli?"

Powerpoint materi ( Sumber: foto pribadi) 
Powerpoint materi ( Sumber: foto pribadi) 

Seperti yang sudah tertera pada slide ke 15 Power Point, KPPU memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu merger atau penggabungan dua perusahaan dapat berpotensi terjadinya monopoli atau tidak. Hasil diskusi mengenai pertanyaan Daniel tersebut menemukan jawaban bahwa untuk menilai apakah kegiatan merger atau penggabungan berpotensi terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan topik tersebut diskusi antara kelompok 4 dengan audiens berjalan secara serius dan terdapat antusiasme dari para audiens untuk membahas pertanyaan tersebut. Setelah semua pertanyaan terjawab dengan baik dan benar diskusi pada kelompok 4 di selesai kan dan ditutup dengan kesimpulan pada akhir pertemuan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun