Mohon tunggu...
Nadila Putri Pratiwi
Nadila Putri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

changed

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat: Pengertian, Perspektif Para Ahli, dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

5 November 2024   10:52 Diperbarui: 5 November 2024   10:52 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 2 Sosiologi Hukum

1. Nadila Putri P (222111312)

2. Ahmad zainuri (222111327)

3. Bayu Surya Abdillah (222111346) 

4. M ilyas amry (222111063) 

5. M iqbal rezaldi maulana (222111078)

Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana hukum atau peraturan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan berfungsi sebagaimana mestinya dalam masyarakat. Hukum bukan hanya merupakan aturan tertulis yang dibuat oleh negara, tetapi juga harus diterima, dihormati, dan diikuti oleh masyarakat. Hukum yang efektif dapat menciptakan ketertiban, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak individu. Selain itu, efektivitas hukum juga berhubungan dengan kemampuan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dengan konsisten, serta apakah sanksi yang diberikan mampu memberikan efek jera kepada pelanggar hukum.

Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli

Beberapa tokoh penting dalam kajian hukum memberikan pandangan yang berbeda mengenai efektivitas hukum. Soerjono Soekanto, dalam bukunya Sosiologi Hukum, mengemukakan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada empat faktor utama: faktor pembentuk hukum (perundang-undangan yang jelas), faktor struktur hukum (institusi dan aparat penegak hukum), faktor budaya hukum (nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat), dan faktor sosial masyarakat (tingkat kesadaran hukum masyarakat). Artinya, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada hukum itu sendiri, tetapi juga pada budaya dan kesadaran hukum masyarakat.

Lawrence M. Friedman menambahkan bahwa efektivitas hukum bisa diukur dari tiga komponen penting: substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. Menurut Friedman, hukum akan efektif jika substansi hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang diterima oleh masyarakat, struktur hukum yang ada dapat mendukung penegakan hukum, dan ada budaya hukum yang mendalam dalam masyarakat yang menghargai dan mematuhi hukum.

H.L.A. Hart dalam bukunya The Concept of Law lebih menekankan bahwa efektivitas hukum berkaitan dengan pengakuan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum. Menurutnya, hukum hanya akan dianggap efektif jika masyarakat mengakui dan mematuhi aturan tersebut. Eugene Ehrlich, seorang sosiolog hukum, juga mengemukakan pandangan serupa, dengan menekankan bahwa hukum tidak hanya ada dalam teks undang-undang, tetapi juga harus diinternalisasi dalam praktik sosial masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun