Mohon tunggu...
Nadila Putri Pratiwi
Nadila Putri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

changed

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat: Pengertian, Perspektif Para Ahli, dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

5 November 2024   10:52 Diperbarui: 5 November 2024   10:52 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 2 Sosiologi Hukum

1. Nadila Putri P (222111312)

2. Ahmad zainuri (222111327)

3. Bayu Surya Abdillah (222111346) 

4. M ilyas amry (222111063) 

5. M iqbal rezaldi maulana (222111078)

Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana hukum atau peraturan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan berfungsi sebagaimana mestinya dalam masyarakat. Hukum bukan hanya merupakan aturan tertulis yang dibuat oleh negara, tetapi juga harus diterima, dihormati, dan diikuti oleh masyarakat. Hukum yang efektif dapat menciptakan ketertiban, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak individu. Selain itu, efektivitas hukum juga berhubungan dengan kemampuan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dengan konsisten, serta apakah sanksi yang diberikan mampu memberikan efek jera kepada pelanggar hukum.

Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli

Beberapa tokoh penting dalam kajian hukum memberikan pandangan yang berbeda mengenai efektivitas hukum. Soerjono Soekanto, dalam bukunya Sosiologi Hukum, mengemukakan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada empat faktor utama: faktor pembentuk hukum (perundang-undangan yang jelas), faktor struktur hukum (institusi dan aparat penegak hukum), faktor budaya hukum (nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat), dan faktor sosial masyarakat (tingkat kesadaran hukum masyarakat). Artinya, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada hukum itu sendiri, tetapi juga pada budaya dan kesadaran hukum masyarakat.

Lawrence M. Friedman menambahkan bahwa efektivitas hukum bisa diukur dari tiga komponen penting: substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. Menurut Friedman, hukum akan efektif jika substansi hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang diterima oleh masyarakat, struktur hukum yang ada dapat mendukung penegakan hukum, dan ada budaya hukum yang mendalam dalam masyarakat yang menghargai dan mematuhi hukum.

H.L.A. Hart dalam bukunya The Concept of Law lebih menekankan bahwa efektivitas hukum berkaitan dengan pengakuan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum. Menurutnya, hukum hanya akan dianggap efektif jika masyarakat mengakui dan mematuhi aturan tersebut. Eugene Ehrlich, seorang sosiolog hukum, juga mengemukakan pandangan serupa, dengan menekankan bahwa hukum tidak hanya ada dalam teks undang-undang, tetapi juga harus diinternalisasi dalam praktik sosial masyarakat.

Sedangkan John Austin berpendapat bahwa efektivitas hukum terletak pada penerapan aturan hukum yang konsisten dan adanya otoritas yang kuat untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran. Menurut Austin, hukum harus memiliki kekuatan untuk menegakkan aturannya dan memberikan sanksi yang dapat diterima oleh masyarakat.

Contoh Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Contoh nyata efektivitas hukum dapat ditemukan dalam penerapan undang-undang lalu lintas. Di beberapa negara, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti denda bagi pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman atau melanggar batas kecepatan, telah menunjukkan hasil yang signifikan. Ketika masyarakat tahu bahwa ada konsekuensi nyata yang akan diterima jika melanggar aturan tersebut, tingkat kepatuhan terhadap hukum lalu lintas meningkat, dan angka kecelakaan pun menurun. Hal ini menunjukkan bahwa hukum yang diterapkan dengan konsisten dan adil dapat menciptakan ketertiban serta meningkatkan keselamatan publik.

Hubungan antara Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial Hukum

Efektivitas hukum sangat terkait dengan konsep kontrol sosial hukum dalam masyarakat. Kontrol sosial hukum merupakan upaya untuk mengendalikan perilaku individu agar tetap sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku. Jika hukum diterima dan diterapkan dengan konsisten, kontrol sosial hukum akan berjalan dengan efektif, menciptakan ketertiban serta kepastian hukum. Sebaliknya, jika hukum tidak efektif, kontrol sosial juga akan terganggu, dan masyarakat mungkin akan melanggar hukum karena merasa hukum tidak dapat memberikan sanksi yang tegas atau adil.

Contoh hubungan ini bisa dilihat dalam penegakan hukum terhadap tindak kriminal. Jika hukum pidana ditegakkan dengan baik dan sanksi diberikan secara tegas, maka kontrol sosial terhadap perilaku kriminal akan lebih efektif, dan angka kriminalitas akan berkurang. Sebaliknya, jika penegakan hukum lemah, masyarakat mungkin merasa bahwa pelanggaran hukum tidak akan mendapatkan konsekuensi yang serius, sehingga lebih cenderung melanggar hukum.

Tantangan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia menurut kelompok kami antara lain :

Di Indonesia, efektivitas penegakan hukum masih menjadi isu yang kompleks. Meskipun Indonesia telah membuat berbagai peraturan dan undang-undang untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, masalah dalam penegakan hukum masih banyak ditemui. Ada beberapa kelebihan dalam sistem penegakan hukum Indonesia, seperti pembentukan peraturan yang lebih komprehensif, keberadaan berbagai lembaga penegak hukum (seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan), serta reformasi sistem hukum sejak era Reformasi yang membuka ruang bagi kebebasan pers dan peradilan yang lebih independen.

Namun, tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia adalah korupsi di kalangan aparat penegak hukum. Korupsi ini seringkali menyebabkan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum, sehingga hukum tidak diterapkan secara adil dan konsisten. Selain itu, keadilan yang tidak merata juga menjadi masalah besar, di mana orang-orang dengan status sosial atau ekonomi tinggi seringkali mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan, sedangkan mereka yang berada di posisi rendah seringkali dihukum lebih berat. Proses hukum yang lambat dan berbelit-belit juga menjadi masalah, di mana banyak perkara yang tertunda sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Kurangnya pendidikan hukum kepada masyarakat juga menjadi faktor penghambat efektivitas hukum. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak-hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum, yang menyebabkan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat.

Kesimpulan

Efektivitas hukum sangat penting dalam menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Hukum yang diterapkan dengan konsisten dan dihormati oleh masyarakat dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial. Namun, di Indonesia, penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, seperti korupsi, ketidakmerataan keadilan, dan proses hukum yang lambat. Oleh karena itu, untuk mencapai efektivitas hukum yang optimal, diperlukan perbaikan dalam berbagai aspek, mulai dari penguatan lembaga penegak hukum hingga peningkatan pendidikan hukum kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun