Mohon tunggu...
Nadila Putri Pratiwi
Nadila Putri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

changed

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Pemikiran Max Weber dan HLA Hart, serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Menurut Pemikiran Max Weber dan HLA Har

27 Oktober 2024   23:14 Diperbarui: 27 Oktober 2024   23:14 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nadila Putri Pratiwi (222111312)

Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, serta analisis perkembangan hukum di Indonesia.


Pokok-pokok Pemikiran Max Weber

1. Teori Tindakan Sosial :
     Weber menganggap bahwa tindakan sosial adalah tindakan yang memiliki makna bagi individu dan dipengaruhi oleh konteks sosialnya. Ia membagi tindakan sosial menjadi empat kategori: tindakan rasional dengan tujuan, tindakan rasional dengan nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional.
2. Birokrasi :
     Birokrasi menurut Weber adalah bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern. Ia menekankan karakteristik utama birokrasi, seperti pembagian kerja, hirarki, aturan yang jelas, dan prosedur yang standar. Ini penting untuk pemahaman manajemen dan administrasi publik.
3. Protestant Ethic :
    Dalam karyanya, Weber menjelaskan hubungan antara etika Protestan dan perkembangan kapitalisme. Ia berargumen bahwa nilai-nilai Protestan, seperti kerja keras dan akuntabilitas, telah berkontribusi pada kemunculan kapitalisme di Eropa.
4. Ideal Type :
    Konsep "tipe ideal" digunakan Weber untuk membangun alat analisis yang membantu memahami fenomena sosial dengan cara yang lebih terstruktur, meskipun tidak ada dalam bentuk murni di dunia nyata.

Pokok-pokok Pemikiran H.L.A. Hart

1. Teori Hukum Positif :
    Hart berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang diciptakan dan diakui oleh masyarakat, terpisah dari moralitas. Hukum tidak dapat diartikan hanya sebagai moralitas yang tertulis, melainkan sebagai struktur yang bisa diuji dan diimplementasikan.
2. Aturan Primer dan Sekunder :
    Hart membedakan antara aturan primer, yang merupakan kewajiban yang harus dipatuhi, dan aturan sekunder, yang memberikan kerangka bagi pengakuan dan penerapan aturan primer (misalnya, aturan tentang perubahan hukum).

3. Konsep "Rule of Law" :
   Ia mengedepankan pentingnya hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat dan menjamin keadilan. Konsep "rule of law" menegaskan bahwa semua individu, termasuk penguasa, harus mematuhi hukum.

4. Hukum dan Moralitas :
   Hart menekankan bahwa meskipun hukum dan moralitas berbeda, keduanya saling berinteraksi. Hukum bisa mencerminkan nilai-nilai moral dalam masyarakat, tetapi tidak selalu sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun