Mohon tunggu...
Nadila Putri Pratiwi
Nadila Putri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

changed

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart, serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia

27 Oktober 2024   19:47 Diperbarui: 27 Oktober 2024   19:54 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nadila Putri Pratiwi (222111312)

Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, serta analisis perkembangan hukum di Indonesia.


Pokok-pokok Pemikiran Max Weber

1. Teori Tindakan Sosial :
Weber menganggap bahwa tindakan sosial adalah tindakan yang memiliki makna bagi individu dan dipengaruhi oleh konteks sosialnya. Ia membagi tindakan sosial menjadi empat kategori: tindakan rasional dengan tujuan, tindakan rasional dengan nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional.
2. Birokrasi :
Birokrasi menurut Weber adalah bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern. Ia menekankan karakteristik utama birokrasi, seperti pembagian kerja, hirarki, aturan yang jelas, dan prosedur yang standar. Ini penting untuk pemahaman manajemen dan administrasi publik.

3. Protestant Ethic :

Dalam karyanya, Weber menjelaskan hubungan antara etika Protestan dan perkembangan kapitalisme. Ia berargumen bahwa nilai-nilai Protestan, seperti kerja keras dan akuntabilitas, telah berkontribusi pada kemunculan kapitalisme di Eropa.

4. Ideal Type :

Konsep "tipe ideal" digunakan Weber untuk membangun alat analisis yang membantu memahami fenomena sosial dengan cara yang lebih terstruktur, meskipun tidak ada dalam bentuk murni di dunia nyata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun