Nadila Putri Pratiwi (222111312)
Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, serta analisis perkembangan hukum di Indonesia.
Pokok-pokok Pemikiran Max Weber
1. Teori Tindakan Sosial :
Weber menganggap bahwa tindakan sosial adalah tindakan yang memiliki makna bagi individu dan dipengaruhi oleh konteks sosialnya. Ia membagi tindakan sosial menjadi empat kategori: tindakan rasional dengan tujuan, tindakan rasional dengan nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional.
2. Birokrasi :
Birokrasi menurut Weber adalah bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern. Ia menekankan karakteristik utama birokrasi, seperti pembagian kerja, hirarki, aturan yang jelas, dan prosedur yang standar. Ini penting untuk pemahaman manajemen dan administrasi publik.
3. Protestant Ethic :
Dalam karyanya, Weber menjelaskan hubungan antara etika Protestan dan perkembangan kapitalisme. Ia berargumen bahwa nilai-nilai Protestan, seperti kerja keras dan akuntabilitas, telah berkontribusi pada kemunculan kapitalisme di Eropa.
4. Ideal Type :
Konsep "tipe ideal" digunakan Weber untuk membangun alat analisis yang membantu memahami fenomena sosial dengan cara yang lebih terstruktur, meskipun tidak ada dalam bentuk murni di dunia nyata.