Mohon tunggu...
Nadila Putri Pratiwi
Nadila Putri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

changed

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus: Praktik Investasi Berbasis Syariah yang Mengandung Unsur Penipuan

2 Oktober 2024   05:45 Diperbarui: 2 Oktober 2024   07:44 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nadila Putri Pratiwi

NIM/Kelas : 222111312/ HES 5E

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Studi Kasus: Masalah Hukum Ekonomi Syariah

Salah satu masalah yang sedang viral adalah praktik investasi berbasis syariah yang mengandung unsur penipuan. Banyak masyarakat yang tertarik dengan janji keuntungan tinggi, tetapi akhirnya mengalami kerugian akibat penipuan yang mengatasnamakan investasi syariah.

KAIDAH-KAIDAH HUKUM 

Kaidah-kaidah hukum yang relevan mencakup:
- Larangan Gharar (ketidakpastian)

: Transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian dilarang dalam ekonomi syariah.

- Larangan Riba : Praktik riba jelas dilarang dalam ekonomi syariah.
- Keadilan dan Transparansi : Setiap transaksi harus dilakukan dengan adil dan transparan.

NORMA-NORMA HUKUM
Norma-norma hukum yang terkait dengan kasus ini mencakup:
- Norma Agama : Prinsip-prinsip syariah yang melarang penipuan dan ketidakadilan.
-  Norma Sosial : Keharusan untuk menjaga integritas dalam bisnis dan menghormati kepercayaan masyarakat.
-  Norma Ekonomi : Pengaturan mengenai investasi yang sesuai syariah dan perlindungan konsumen.

ATURAN - ATURAN HUKUM
Aturan-aturan hukum yang relevan adalah:
-  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah : Mengatur prinsip-prinsip operasional lembaga keuangan syariah.
-  Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) : Fatwa mengenai investasi yang sesuai syariah, yang menjadi pedoman bagi masyarakat.
-  Peraturan OJK : Mengatur tentang investasi dan perlindungan konsumen dalam sektor keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun