Nama : Nadila Putri Pratiwi
NIM/Kelas : 222111312/ HES 5E
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Studi Kasus: Masalah Hukum Ekonomi Syariah
Salah satu masalah yang sedang viral adalah praktik investasi berbasis syariah yang mengandung unsur penipuan. Banyak masyarakat yang tertarik dengan janji keuntungan tinggi, tetapi akhirnya mengalami kerugian akibat penipuan yang mengatasnamakan investasi syariah.
KAIDAH-KAIDAH HUKUMÂ
Kaidah-kaidah hukum yang relevan mencakup:
- Larangan Gharar (ketidakpastian)
: Transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian dilarang dalam ekonomi syariah.
- Larangan Riba : Praktik riba jelas dilarang dalam ekonomi syariah.
- Keadilan dan Transparansi : Setiap transaksi harus dilakukan dengan adil dan transparan.
NORMA-NORMA HUKUM
Norma-norma hukum yang terkait dengan kasus ini mencakup:
- Norma Agama : Prinsip-prinsip syariah yang melarang penipuan dan ketidakadilan.
- Â Norma Sosial : Keharusan untuk menjaga integritas dalam bisnis dan menghormati kepercayaan masyarakat.
- Â Norma Ekonomi : Pengaturan mengenai investasi yang sesuai syariah dan perlindungan konsumen.
ATURAN - ATURAN HUKUM
Aturan-aturan hukum yang relevan adalah:
- Â Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah : Mengatur prinsip-prinsip operasional lembaga keuangan syariah.
- Â Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) : Fatwa mengenai investasi yang sesuai syariah, yang menjadi pedoman bagi masyarakat.
- Â Peraturan OJK : Mengatur tentang investasi dan perlindungan konsumen dalam sektor keuangan.