Ada pendapat yang menyatakan bahwa "Tambang Merusak Alam". Justru hal ini  menimbulkan pemikiran antara benar atau tidak, sedangkan jika dipikirkan dampak yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan memanglah berpengaruh buruk terhadap lingkungan sekitar sehingga menyebabkan banyak masyarakat yang protes mulai dari polusi yang diakibatkan karena adanya debu, sungai yang tercemar, dan degradasi lahan. Akibat dari dampak inilah tambang dinilai merusak alam  penilaian ini justru tidak selamanya digunakan sebagai alasan terjadinya kerusakan alam.
saya pernah ditanyai  "kenapa anda memilih masuk di pertambangan dalam dunia perkuliahan? padahal tambang kan merusak alam". dari pertanyaan itu membuat saya awalnya berpikir bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan menjadikan alam sekitar menjadi tidak sehat pemikiran ini hanya dilandaskan dengan melihat dampak negatif dari penambangan tanpa memikirkan dampak positif ataupun tujuan dari kegiatan penambangan itu sendiri. Setelah beberapa lama menjalani pendidikan dan mempelajari tentang tambang dapat menambah wawasan terkait dengan seluruh rangkaian kegiatan apa saja yang dilakukan agar kegiatan tersebut dapat mengurangi dampak yang dihasilkan karena mengingat setiap kegiatan pasti akan memberikan dampak salah satunya yaitu tambang, apalagi kegiatannya yang memiliki kontak langsung dengan alam seperti penggalian dan pengangkutan pasti saja  akan berpengaruh terhadap lingkungan. Oleh karena itu ada kebijakan yang dilakukan yang mungkin tidak dapat menghilangkan tapi setidaknya dapat mengurangi.
Sebelum melakukan penambangan perusahaan wajib memenuhi syarat utama yaitu  AMDAL. AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan berupa dokumen tentang kajian mengenai dampak yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan. AMDAL dapat menjadi pertimbangan terkait apa yang akan terjadi ketika melakukan suatu kegiatan dan apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi dampak yang dihasilkan. Analisis Dampak Lingkungan tersebut di atur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, jadi untuk Memperoleh izin usaha pertambangan maka salah satu yang harus dimiliki oleh pihak perusahaan yaitu adalah AMDAL. perlu diketahui tujuannya  yaitu :
       1. Sebagai pedoman untuk upaya pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan hidup.
       2. Sebagai informasi untuk perencanaan kegiatan pertambangan.
       3. Mencegah kemungkinan terjadinya kerusakan lingkungan.
       4. Menjamin suatu kegiatan dapat berjalan secara berkesinambungan.
Adapun pengelolaan limbah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran. limbah yang dihasilkan ini dapat saja berupa limbah B3 ataupun non B3. untuk melakukan pengelolaan limbah tersebut perlu adanya kolam pengendap yang dapat mengendapkan partikel - partikel padat, menjernihkan air yang keluar ke perairan umum, serta mengukur kadar asam untuk memudahkan pengolahan. Apabila pengelolaan limbah tersebut dilakukan dengan baik maka tidak akan terjadinya pencemaran ketika di buang ke sungai jika mengandung komposisi yang aman.
Pada tahap akhir kegiatan penambangan ada yang namanya Reklamasi. Reklamasi itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menata serta memulihkan kembali kondisi lingkungan yang telah terganggu di area mine out akibat adanya suatu kegiatan penambangan. Upaya pemanfaatan area bekas tambang tersebut dapat berupa :
    1. Revegetasi tanaman lokal.
    2. Bersinergi dengan alam.