Mohon tunggu...
Nadila Aprilia
Nadila Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Creating my own sunshine

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketidakadilan Sosial di Indonesia, Good Looking Lebih Dihargai

28 Maret 2022   21:09 Diperbarui: 28 Maret 2022   21:11 7852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai manusia tentu saja membuat kita menjadi seorang makhluk sosial. Makhluk sosial adalah seorang yang saling membutuhkan satu sama lain, kita lebih cenderung selalu menjalankan kehidupan bersama dengan banyak orang. kita hidup dilingkungan yang bermasyarakat yang sering sekali mendapatkan masalah, Dengan adanya beberapa masalah tersebut bisa membuat ketidakadilan sosial yang muncul, Selain itu dengan adanya ketidakadilan sosial tersebut bisa membuat keadaan menjadi tidak baik.

Ketidakadilan sosial adalah ketidakseimbangan dalam pembahagian barang dan hak sosial dalam sebuah masyarakat .Ketidakadilan sosial berlaku di semua bidang masyarakat.adanya hal yang tidak sesuai dengan kenyataannya, misalnya tidak samanya dari hukum yang berlaku dengan peraturan yang berlaku di masyarakat.

Ketidakadilan sosial juga tercermin dalam undang-undang diskriminatif yang menguntungkan beberapa orang dan membahayakan yang lain.Pada tahap individu atau peribadi, ketidakadilan sosial berlaku kerana diskriminasi, intoleransi, dan kurangnya rasa hormat terhadap orang lain kerana kewarganegaraan, bangsa, jantina, kelas sosial, atau hierarki mereka. sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan kenyataan yang adil, artinya memenuhi segala sesuatu yang menjadi haknya dalam kaitannya hidup berdampingan dengan sesama, keadilan sosial harus ada dalam hidup dan keadilan sosial syarat mutlak.Terkadang hukuman yang sudah ditetapkan berbeda dengan peraturan yang ada di masyarakat, tentu saja hal ini bisa menimbulkan sebuah ketidakadilan.Di dalam suatu masyarakat pasti ada yang namanya ketidaksetaraan dan dasarnya itu bisa karena ekonomi, ras tertentu, gender tertentu atau agama tertentu, bahkan wajah atau tampilan.

Ketidakadilan sosial di lingkungan masyarakat terjadi karena dua faktor

1. Faktor Internal

Faktor ini berasal dari dalam diri seseorang. Rendahnya kualitas diri seseorang menjadi satu di antara faktor internal. Ketimpangan sosial bisa muncul karena kemiskinan yang mengekang masyarakat.

2. Faktor Eksternal

Faktor ini merupakan faktor yang berasal dari luar diri seseorang. Faktor ini bisa terjadi karena adanya birokrasi atau aturan hukum negara yang mengekang masyarakat sehingga mereka kesusahan dalam mengembangkan dirinya.

"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", pasal kelima Pancasila tersebut sejatinya telah menyemat kedalam hati dan pikiran rakyat Indonesia. Namun, walau kalimat ini sering dikumandangkan di upacara bendera ketika mengenyam bangku sekolah dulu, nyatanya keadilan sosial di Indonesia seakan masih sebatas sebuah cita-cita.yang hingga kini belum begitu dirasakan menyeluruh oleh setiap individu manusia Indonesia. Keadilan sosial sekarang cuma untuk orang yang berduit dan good looking, good atitude aja kalah dengan good looking.

ideologi bangsa kita yaitu Pancasila, pada sila kelima tertulis 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia' bukan 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat tampan'. Tapi pada kenyataannya, perbedaan perlakuan seperti yang disebutkan diatas masih sering terjadi. Kenapa bisa gitu ya? Hal ini menunjukkan bahwa penerapan nilai Pancasila masih rendah di kalangan masyarakat.


Kata good looking merupakan istilah bahasa Inggris, Melansir situs Merriam Webster, istilah good looking artinya menggambarkan seseorang yang memiliki penampilan menarik, enak dipandang, tampan, ataupun cantik. Sedangkan di dunia kerja, good looking artinya sering kali dijadikan kriteria untuk jenis pekerjaan tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun