Mohon tunggu...
Mohammad Nadif
Mohammad Nadif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pantauan Pelaksanaan Pemilu H-1 13 Februari 2024, 14 Februari 2024, dan H+1 15 Februari 2024

18 Februari 2024   12:18 Diperbarui: 18 Februari 2024   12:23 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Dinamika Sosial Politik Pada Fase Tenang
Fase tenang adalah periode sebelum hari pemilihan umum dimana kampanye dilarang. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi pemilih agar mempertimbangkan pilihan mereka tanpa pengaruh eksternal. 

Pada fase ini kondisi masyarakat kaum pemuda di sekitarku cenderung lebih tenang dan focus pada keputusan politiknya. Pada fase ini juga diskusi politik pada kaum pemuda lebih damai tanpa tensi politik yang tinggi. Partai politik dan kandidat di daerahku pada fase ini katanya fokus pada penyebaran program dan visinya. Diskusinya pun lebih terfokus pada isu-isu yang krusial.

B. Pelanggaran Pemilu Di Masa Tenang Dan Hari Pencoblosan
1. Pelanggaran Pemilu Di Masa Tenang
Pelanggaran pemilu di masa tenang yang terjadi di daerah sekitarku sangat banyak, diantaranya penyebaran berita palsu dan propaganda terlarang. Pada fase ini masih ada sebagian partai politik atau caleg yang masih kampanye. Salah satu kampanye meraka adalah tidak mencopot baliho baliho yang telah dipasang pada saat kampanye. Pada fase ini juga sebagian caleg membeli suara masyarakat dengan uang atau yang lebih kita kenal dengan Monay Politic.

2. Pelanggaran Pada Hari Pencoblosan
Pelanggaran pada hari pencoblosan di daerahku tidak terlalu banyak. Hal ini karena anggota KPPS dan saksi sangat berkomitkan untuk keadilan pemilu. Namun, di samping itu tetap aja masih ada pelanggaran yang terjadi pada hari pencoblosan. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh caleg yaitu membagikan uang pada pagi hari di hari pencoblosan atau yang lebih kita kenal dengan sebutan serangan fajar.

C. Pelaksanaan Pemungutan Suara
Prosedur pemungutan suara di daerahku dilakukan secara normal sesuai aturan pemilu. Pemilih mendatangi TPS sesuai wilayah tempat tinggal. Setelah itu pemilih melakukan proses verifikasi dan pencoblosan sesuai aturan. Hal ini bisa terlaksana secara baik karena para anggota KPPS menjaga komitmen untuk melaksakan semua prosedur pemilihan umum.

D. Proses Pengawasan Dan Pemantauan Pemilu
Pada Proses ini di daeahku ada Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) yang bertugas untuk memastikan kegiatan pemilu diselenggarakan secara adil tanpa kecuranagan. Pengawasan ini jjuga dilakukan pada saat fase kampanye. Pada saat pemilu juga ada lembaga-lembaga yang memantau pemilu dan saksi-saksi dari partai yang berkompetisi untuk memastikan tranparansi. Dalam pemantauan ini masyarakat juga ikut andil dalam pemantauan pemilu terutama pada penghitungan suara Capres-Cawapres.

E. Temuan Pelanggaran Hari Tenang Pemilu
Temuan-temuan pelanggaran  hari tenang pemilu seperti baliho yang belum diambil dicatat oleh pengawas dan pemantau pemilu. Laporan pelangaran ini kemudian disampaikan ke instansi yang berwenang.

F. Temuan Money Politic
Monay Politik dalam daerahku sangat banyak bahkan udah menjadi tradisi. Jadi untuk temuan Monay Politic sudah menjadi hal biasa dalam pesta demokrasi. Oleh karena ini pengawas pemilupun tidak menindaklanjuti temuan Monay Politic tersebut

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun