Pandemi COVID-19 telah memberikan tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada berbagai negara dan wilayah untuk menentukan terus berlangsung atau tidaknya pemilu. Salah satunya dinegara Indonesia ini, Apapun pilihannya, pasti menuai kontroversi.
Pak presiden jokowi dodo sudah mengumumkan di TV nasional ataupun media sosialnya (instagram) bahwasannya, pak presiden sudah mengumumkan tanggal dilaksanakannya pemilu dan pilkada serentak, jadi beliau  mendengarkan aspirasi mahasiwa yang meminta penolakan wacana 3 periode dan pemilu serentak.
Sebelum jokowi dodo mengumukan tentang pemilu dan penolakan tersebut, diberita-berita sudah digembarkan oleh terpampangnya baliho di beberapa titik di daerah pekan baru dengan tulisan “Harapan Rakyat Indonesia “ . yang jadi sorotan rakyat yang mana? Soalnya masyarakat sedang sibuk antri minyak goreng, dan rakyat tidak ada waktu untuk patungan bikin baliho. Keraguan di dalam nya Konstitusi akan dirubah, Amanat reformasi mau di khianati dan Rakyat juga ikut serta diklaim2. Tapi katanya Alasan 3 periode untuk kebaikan Indonesia.
Isu atau wacana penundaan pemilu ini, jelas mencederai konstitusi. Didalam konstitusi sudah dijelaskan bahwasannya masa jabatan presiden hanya dibatasi sebanyak 2 kali ( 1 periode = 5 tahun ). Narasi kalau misalkan adanya penundaan pemilu berarti itu inkonstitutional (melebihi 5 tahun). Ada narasi dari partai politik maupun menko. Dari sini kita juga tahu bahwa menko itu adalah alat dari Negara dan alat dari presiden. Bukan tentang perseorangan ? tapi jelas di sebuah narasi pak luhut berbicara tentang penundaan pemilu dan membuka data 110 juta tapi hasilnya tidak ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H