Dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN Â NOMOR 79 PASAL 9 no.1 berbunyiÂ
(1)Â Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal ......................"
8. EkuitasÂ
Ekuitas adalah hak pemilik dalam sebuah perusahaan berupa selisih nilai di antara nilai aset dan liabilitas. Ekuitas merupakan bagian dari laporan keuangan yang memperlihatkan seberapa besar pemegang saham memiliki klaim atas aset perusahaan yang diperoleh dari modal awal, laba ditahan, dan investasi lainnya. Umumnya, ekuitas merupakan besarnya modal atau harta yang dikeluarkan perusahaan untuk memenuhi operasional perusahaan, harta tersebut akan mengalami penurunan nilai karena kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan seperti utang dan beban.