Mohon tunggu...
Nadia Zelda
Nadia Zelda Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Upaya Mewujudkan Aksesibilitas Layanan Dokter Gigi Dalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Melalui Teledentistry

9 Januari 2025   18:44 Diperbarui: 9 Januari 2025   18:44 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao


Urgensi Aksesibilitas Layanan Kesehatan

Regulasi terkait aksesibilitas pelayanan kesehatan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tercantum dalam pasal 3. Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, Melindungi masyarakat, Mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga Kesehatan (Presiden RI 2023).

Akses pelayanan kesehatan, menurut Jones, adalah kemampuan individu untuk memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan. Akses ini dapat diukur melalui ketersediaan sumber daya dan jumlah orang yang memiliki asuransi untuk membayar layanan tersebut. Gulliford et al. menambahkan bahwa aksesibilitas pelayanan kesehatan seharusnya diukur berdasarkan pemanfaatannya, yang dipengaruhi oleh keterjangkauan, akses fisik, dan kualitas pelayanan yang diterima, bukan hanya dari segi kecukupan supply (Dwi 2016:6). Pelayanan kesehatan harus relevan dan efektif untuk memastikan hasil kesehatan yang memuaskan. Oleh karena itu, baik ketersediaan layanan (supply) maupun hambatan (barrier) harus dipertimbangkan dalam konteks kebutuhan layanan kesehatan dan kesesuaian budaya kelompok masyarakat.

Jones mengukur akses pelayanan kesehatan dengan memperhatikan dua faktor utama: demand factors (faktor kebutuhan) dan supply factors (faktor suplai). Faktor demand meliputi jumlah kunjungan ke fasilitas kesehatan, jumlah penduduk, serta tingkat pemanfaatan rawat inap dan unit gawat darurat. Faktor supply mencakup jumlah dokter umum, dokter spesialis, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia (Dwi 2016:7).


Peningkatan Layanan Gigi yang Aksesibel dengan Teledentistry

Kesehatan gigi dan mulut menjadi fokus utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Berdasarkan Riset Kesehatan Daerah (RISKESDAS) 2018 oleh Departemen Kesehatan RI, masalah kesehatan gigi dan mulut masih menjadi isu sosial yang membutuhkan perhatian khusus. Prevalensi masalah gigi dan mulut di Indonesia meningkat tajam dari 23,2% pada tahun 2007 menjadi 57,6% pada tahun 2018 (Aldilawati, Pertiwisari, and M.Amir 2023:183). Akses masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut sangat mempengaruhi status kesehatan gigi dan mulut mereka. Selain ketersediaan fasilitas, hambatan seperti biaya, jarak, dan waktu juga menjadi faktor penting dalam mengakses layanan kesehatan gigi dan mulut.

Kemampuan masyarakat untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut sangat mempengaruhi status kesehatan gigi mereka. Selain ketersediaan fasilitas, hambatan seperti biaya, jarak, dan waktu juga menjadi faktor penting. Untuk mengatasi hambatan ini, konsep teledentistry dianggap sebagai solusi yang efektif. Penggunaan aplikasi teledentistry, seperti yang ditemukan dalam penelitian Emer, memungkinkan masyarakat untuk dengan mudah mengakses layanan kesehatan gigi secara online, termasuk jadwal kunjungan ke dokter gigi (Aldilawati et al. 2023:183--84). Berbagai teknologi dalam telehealth juga telah diterapkan untuk mendukung interaksi jarak jauh antara pasien dan penyedia layanan.

Teledentistry adalah penerapan telemedicine dalam kedokteran gigi yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan perawatan pasien, pendidikan gigi, dan komunikasi antar dokter gigi. Komunikasi dalam teledentistry dapat dilakukan melalui berbagai aplikasi, seperti WhatsApp, Telegram, SMS, atau video call melalui Google Meet, Skype, dan Facetime. Teledentistry memfasilitasi layanan gigi secara virtual, mencakup diagnosis, rencana tindakan, konsultasi, dan tindak lanjut.Teledentistry juga berfungsi sebagai alat skrining untuk mengidentifikasi apakah kasus gigi pasien bersifat darurat atau elektif (Pertiwisari et al. 2023:52).

Namun, tantangan utama dalam pengembangan teledentistry adalah peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai manfaat dan cara menggunakan layanan ini. Aplikasi teledentistry berbasis mobile, seperti aplikasi Dentalk, menawarkan berbagai fitur seperti rekam medis, odontogram, edukasi kesehatan, e-resep, dan surat rujukan, yang memudahkan akses ke pelayanan kesehatan gigi. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur reminder, riwayat check-up, dan e-prescription untuk meningkatkan layanan (Aldilawati et al. 2023:184).


Kesimpulan

Akses terhadap layanan kesehatan, terutama kesehatan gigi, merupakan hal penting yang dipengaruhi oleh ketersediaan fasilitas dan hambatan seperti biaya, jarak, dan waktu. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendorong peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan untuk melindungi masyarakat. Teledentistry muncul sebagai solusi efektif untuk meningkatkan akses layanan gigi dengan memanfaatkan teknologi dalam diagnosis, konsultasi, dan tindak lanjut secara jarak jauh. Tantangan utama adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang teledentistry. Aplikasi mobile seperti Dentalk dapat mempercepat pelayanan dengan fitur seperti rekam medis, edukasi kesehatan, dan e-resep, meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan gigi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun