Seorang yang memperoleh Pendidikan berharap dapat mengaplikasikan ilmu dapat berupa kaeterampilan, keahlian atau pengetahuan yang menjadi dasar mereka dalam bertindak dalam kehidupan sehati-hari.
Sejak jaman pra aksara kita mengenal manusia cerdas yaitu Homo Sapien dimana manusia pada masa ini memiliki Pendidikan yang lebih baik dari pendahulunya dimana hasil dari Pendidikan mereka dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari seperti halnya teknik pembuatan  pakaian,  banguna, teknik  penguburan,  dan lainnya. (Slamet,2013:29) pada periode ini  pendidikan  pertama  kali. Selanjutnya di Indonesia sendiri Pendidikan menjadi berkembang pesat khususnya Pendidikan keagamaan yang menjadi cikal-bakal penyebaran agama di Nusantara, dimulai pada zaman kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha di Kerajaan Kutai (Pulau Kalimantan), Kerajaan Tarumanegara hingga Majapahit (Pulau Jawa), Kerajaan Sriwijaya (Pulau Bali dan Sumatera). Kaum Brahmana pada masa Hindu-Budha merupakan kaum yang menyelenggarakan pendidikan dan pelajaran. Maka perlu diketahui bahwa sistem kasta yang diterapkan di Indonesia tidak terlalu keras seperti sistem kasta yang ada di India. Adapun beberapa materi-materi yang dipelajari ketika pendidikan keagamaan Hindu-Budha berlangsung, yaitu teologi (ilmu agama), bahasa dan sastra (ilmu kecakapan), ilmu-ilmu kemasyarakatan (ilmu sosial), ilmu-ilmu eksakta (ilmu perbintangan), ilmu pasti yaitu (perhitungan waktu, seni bangunan, seni rupa), dsb. Kemudian dilanjutkan dengan berkembang pesatnya Pendidikan melalui kerjaan demak dan Kerajaan islam lainnya di Nusantara. Pada zaman kesunanan yang dipimpin oleh para wali ini Pendidikan berkembang pada bidang seni budaya dimana terdapat berbagai macam kesenian dan kebudayaan yang menajdi ciri khas peninggalan era ini seperti wayang dll.
Selanjutnya pada zaman penjajahan baik belanda ataupun jepang akses Pendidikan terbatas karena dibatasi oleh strata hanya orang yang berasal dari kalangan atas yang memiliki akses ke Pendidikan.
Sejak Merdeka, kepentingan akan Pendidikan yang merupakan hak asasi dimana setiap manusia berhak atas pendidikan di bawah kekuatan hukum tanpa adanya perbedaan. Untuk itu negara bekewajiban apat duntuk melindungi, menghormati, juga turut memenuhi hak untuk memperoleh pendidikan, dan mengawasi jika terjadi pelanggaran. Serta menindaklanjuti pelanggaranya dengan kekuatan hukum. Berlandaskan UUD 1945, hak atas pendidikan diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
1) Semua warga negara berhak atas pendidikan.
2) Semua negara perlu mengikuti pendidikan dasar dan negara harus membayarnya.
Maka dari itu mari kita membuka seluas-luasnya kesempatan juga memotivasi diri dan orang disekeliling kita untuk memperoleh Pendidikan terbaik versi mereka yang diharapkan berguna dalam kehidupan sosial dan masyarakat. Mirisnya sekarang meskipun akses Pendidikan dimiliki oleh setiap individu sesuai dengan hak asasi manusia namun tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama karena banyak faktor yang mempengaruhi terselenggaranya Pendidikan dapat berupa factor internal dari pribadi individu maupun factor eksternal, tetapi umumnya yang menjadi penyebab atau hambatan seorang individu memperoleh akses Pendidikan yaitu jerat kemiskinan karena Pendidikan merupakan sebuah proses pembelajararan yang berlangsung secara terus menerus dan membutuhkan focus. Sementara seorang yang tergolong miskin memiliki sedikit kesempatan untuk meluangkan waktunya untuk memperoleh Pendidikan kasus ini banyak dijumpai di berbagai macam daerah baik kota besar diindonesia juga di pedesaan padahal pemerintah sendiri sudah mewajibkan 12 tahun belajar juga menyediakan subsidi kepada Masyarakat seperti misalnya bantuan dana operasional sekolah juga beasiswa mulai dari Sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang diharapkan dapat mendorong semangat para pelajar dalam melanjutkan mimpinya melalui Pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H