Mohon tunggu...
Nadia salma Febrianti
Nadia salma Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa kesehatan dalam prodi keperawatan

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Cara menjaga keturunan dalam maqasid syariah

13 Januari 2025   09:30 Diperbarui: 13 Januari 2025   11:07 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

 Halo sobat, dalam tulisan ini saya akan memaparkan bagaimana cara menjaga keturunan dalam Islam, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam maqasid syariah 

Dalam ilmu maqasid syariah di sebutkan bahwa menjaga keturunan atau di sebut dengan hifzun nasl sangat penting untuk keturunan berikutnya,mengapa sih?

Pengertian: Al-nasl adalah kata benda, dibentuk dari akar kata kerja Arab nasala yang berarti beranak cucu, menjadi bapak dan menjadikan. Arti kata ini ialah keturunan, generasi penerus, dan keluarga, serta berhubungan dengan garis keturunan ke bawah dari anak, cucu, cicit, canggah, dan seterusnya. Hifz al-Nasab atau Hifz al-Nasl adalah sistem perlindungan silsilah yang menjadi bagian penting dari maqasid al-shari`ah.ajaran Islam juga sangat menekankan pentingnya dalam menjaga an-nasb dan an-nasl ,ada beberapa yang penting yang harus di perhatikan dalam menjaga an-nasl salah satu nya adalah :

1.pernikahan dalam sebuah hadist di sebutkan bahwa Nabi berkata dalam sebuah hadis, “Nikah adalah sunahku. Barang siapa yang membenci sunahku, maka ia bukan termasuk umatku.” (HR Ibnu Majah, 1846).maksudnya adalah Pernikahan adalah landasan utama bagi setiap masyarakat di mana keluarga dibangun dan anak-anak dilahirkan ke dunia. Oleh karena itu pernikahan merupakan komponen penting dalam membangun dan memelihara garis keturunan. Penting bahwa ketika seseorang memutuskan menikah, prosesnya dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syarat-syarat terkait, yang meliputi lamaran oleh salah satu pihak, penerimaannya pihak keluarga, adanya wali bagi mempelai wanita, mahar, kehadiran dua orang saksi laki-laki, dan pengumuman publik.

2.menjaga nasab keturunan sebelumnya maksudnyaadalah Pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad perkawinan yang sah. Kata Nasab di dalam Al-Qur’an disebutkan Yaitu dalam Surah Surah An-Nisa : 23,yang mana ALLAH menegaskan perintah untuk memperhatikan golongan wanita yang haram untuk di nikahi,wanita ini meliputi nenek,ibu,mertua,hingga istri dari ayahnya ibu(ibu tiri).jadi perlu diperhatikan dalam memilih pasangan sesuai dengan nasab nya.

3.Menghindari zina juga salah satu bentuk agar nasab tetap terjaga. Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam juga bersabda :
“Seorang pezina tidak akan melakukan perbuatan zina, sedangkan dia dalam keadaan beriman”
Jika seseorang sudah berani melakukan zina, maka keimanannyaa sudah tercabut dari diri sesorang tersebut, namun apabila dia berhenti dari berzina, maka keimanannya pun kembali kepadanya.

4.Memilih pasangan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam juga termasuk dalam menjaga nasab, contoh apabila seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita harus karena 4 hal, dalam hal ini disebutkan dalam sebuah hadist Abu Hurairah meriwayatkan hadist dari Rasulullah :
“Wanita dinikahi karena 4 hal : hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang memilki agama, maka kalian akan beruntung”. (H.R.Bukhari).

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa upaya menjaga keturunan (hifzun nasl) memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan. Hal ini berkontribusi pada tercapainya kemaslahatan umat, terwujudnya ajaran Islam sebagai rahmatan lil’alamin, serta pencegahan berbagai kesulitan yang mungkin muncul di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun