Perkembangan teknologi informasi memiliki dampak yang besar terhadap perubahan lingkungan. Hadirnya sosial media dalam kehidupan masyarakat, mempermudah segala bentuk interaksi, perilaku, pola pikir, dan komunikasi pada antar masyarakat, sehingga tercipta budaya digital.
Pembangun budaya digital diantaranya, yaitu keterlibatan atau kontribusi masyarakat, lalu usaha masyarakat dalam memperbaiki budaya, dan pemanfaatan budaya sebelumnya untuk membangun budaya baru.
Kini sosial media telah disertai fitur yang beragam, sehingga siapapun dapat memperluas jejaring sosial dengan berbagai tawaran aktifitas. Berdasarkan data dari We Are Social 2022, rata-rata netizen atau pengguna internet di Indonesia menghabiskan waktu untuk mengakses internet selama kurang lebih 8 jam 36 menit dalam satu hari.
Dengan adanya digitalisasi, kini relasi sosial dapat terbentuk tanpa perlu menguras waktu dan menempuh jarak. Kemudahan-kemudahan yang disediakan oleh teknologi digital tersebut tentunya memiliki konsekuensi tersendiri, dapat berupa konsekuensi positif maupun negatif. Maka dari itu, dalam dunia digital, juga diperlukan tatanan kehidupan atau perilaku untuk menjaga keteraturan interaksi dalam masyarakat.
Perkembangan komunikasi dalam dunia digital, sebaiknya juga diiringi dengan perkembangan etika. Etika digital adalah potensi individu untuk sadar, memberi contoh, melakukan penyesuaian diri memberi rasionalisasi, memberi pertimbangan, dan membudayakan etika digital (netiket) dalam keseharian (Siberkreasi & Deloitte, 2020).
Pengguna internet yang belum dapat mempersiapkan dirinya atau belum bisa bijak untuk mengikuti tata krama atau etika yang ada pada dunia digital, maka dapat menimbulkan masalah-masalah baru, seperti cyberbullying, cybercrime, framing, hoax, hate speech, dan lain sebagainya.
Ruang siber atau cyberspace adalah tempat dimana individu dapat terhubung satu sama lain melalui sebuah jaringan internet. Ruang siber tidak hanya memperluas kebermanfaatan sosial saja, tetapi juga memperluas bentuk kejahatan baru. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa ada bentuk kejahatan baru yang disebut cyberbullying.
Pada dasarnya, cyberbullying adalah bullying atau perundungan yang selama ini terjadi secara konvensional, tetapi terjadi pada ruang siber dalam bentuk kejahatan verbal yang merugikan dan dilakukan secara berulang.
Cyberbullying merupakan masalah serius, karena memiliki dampak yang besar. Dampak-dampak dari cyberbullying diantaranya, yaitu menjatuhkan mental korban hingga korban kehilangan rasa percaya diri, korban merasa tertekan hingga dapat mengakibatkan stres dan depresi, korban merasa trauma dan paranoid atau cemas berlebihan karena merasa selalu tidak aman, lalu kehilangan minat, bakat, dan konsentrasi sehingga menurunkan prestasi korban.
Kemudian, tak hanya itu, korban dari cyberbullying juga berpotensi untuk menjadi pelaku cyberbullying dengan motivasi pertahanan diri atau hanya sekadar meniru pelaku karena ingin diakui sebagai individu yang kuat. Bentuk pembelaan atau pertahanan diri juga dapat menjadikan korban sebagai individu yang temperamen dan berperilaku agresif. Bahkan kemungkinan terburuknya, korban dari cyberbullying juga dapat melampiaskan emosinya dengan cara melakukan tindakan kriminal.
Mungkin terdapat beberapa dari kita yang secara tidak sengaja atau tanpa disadari telah melakukan tindakan cyberbullying, karena jenis dari cyberbullying bermacam-macam. Maka dari itu, mari kenali perilaku-perilaku yang termasuk dari wujud cyberbullying untuk menghindarinya. Jenis perilaku cyberbullying yang disebutkan dalam buku “Save Our Children from School Bullying” karya Novan Ardy Wiyani, diantaranya adalah:
1. Flaming
Flaming secara bahasa artinya terbakar, bentuk dari kejahatan flaming adalah pengiriman pesan yang berisi amarah dan disampaikan secara frontal.
2. Harassment
Harassment atau gangguan dalam ruang siber dapat berwujud pengiriman pesan secara berulang-ulang atau spam, sehingga menganggu pengguna lain.
3. Denigration
Denigration adalah pencemaran nama baik yang umumnya dilakukan dengan tujuan untuk merusak reputasi orang lain dengan cara menyebarluaskan keburukan orang lain di internet.
4. Impersonation
Bentuk tindakan dari impersonation atau peniruan di internet adalah melakukan tindakan jahat dengan mengidentitaskan dirinya sebagai orang lain.
5. Outing
Outing yaitu mengumbar rahasia dan privasi lainnya dari orang lain ke publik tanpa perizinan dari orang yang bersangkutan.
6. Trickery
Menipu atau membujuk dengan maksud untuk mendapat rahasia, foto pribadi, atau perihal lainnya yang bersifat privasi dari seseorang.
7. Exclusion
Dapat disebut juga dengan pengeluaran, maksudnya yaitu secara sengaja mengucilkan seseorang dan mengeluarkannya dari grup online.
8. Cyberstalking
Wujud perilaku dari cyberstalking, yaitu secara intens menguntit aktivitas online bahakn offline seseorang sehingga mengganggu dan menimbulkan rasa takut pada orang tersebut.