Mohon tunggu...
Nadia Putri
Nadia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Money politik dalam pemilihan pilkada di Indonesia

23 Desember 2024   15:21 Diperbarui: 23 Desember 2024   15:21 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi adalah salah satu bentuk atau mekanisme yang ada di dalam Pemerintahan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan dan mengutamakan Kedaulatan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan negara, yang kemudian dijalankan oleh pemerintah dan setiap warga negara berhak ikut serta atau terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk dapat mengambil keputusan yang berkaitan dengan kedaulatan dan kesejahteraan hidup mereka. Pemilihan umum merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah. Partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pemilu, karena salah satu bentuk kedaulatan yang dimiliki oleh masyrakat yang menganut sistem demokrasi. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dalam proses pemilu untuk menentukan siapa saja yang harus menjalankan dan mengawasi pemerintahan dalam suatu Negara (Susi Nuraeni, 2013 : 8).

Pelanggaran yang seringkali terjadi pada saat pelaksanaan pemilu Diantarnya adalah maraknya praktek politik uang. Politik uang dianggap sebagai Suatu praktek yang mencederai demokrasi, bahkan pada saat ini poltik uang yang Sering terjadi dalam kehidupanmasa pemilu, seakan menjadi syarat wajib, bagi setiap calon Pejabat baik yang berada di tingkat pusat maupun daerah, untuk mendapatkan Dukungan dan suara terbanyak dari masyarakat, tentunya jika hal ini terus dibiarkan Begitu saja, maka tidak menutup kemungkinan realita politik uang ini seolah akan Menjadi budaya atau tradisi di dalam pemilu itu sendiri, sehingga mencoreng arti Dan makna dari demokrasi yang sebenarnya.

 Politik uang adalah momok Terbesar dalam setiap rekrutmen politik,Termasuk dalam pemilihan umum kepala Daerah (pilkada).Melalui pilkada Diharapkan terpilih pemimpin-pemimpin Daerah yang berkualitas sesuai dengan Kehendak rakyat, namun dalam Pelaksanaannya, salah satu “pesta Demokrasi” ini dipertontonkannya Perilaku- perilaku kecurangan, Ketidakjujuran, kebohongan-kebohongan Dalam kampanye bahkan membodohi Masyarakat dengan memberikan uang atau Barang menjelang pencoblosan agar Pemilih memilih calon tertentu yang kerap kita kenal dengan sebutan serangan fajar. Praktek politik uang  ini Menyuburkan tindakan korupsi yang dapat Menghambat pertumbuhan ekonomi Negara biasanya tidak Amanah dan menjadi pejabat yang korup. Situasi ini pula yang Belakangan melahirkan perilaku korup para Kepala daerah guna mengembalikan Hutang-hutang semasa pilkada

 

Secara umum, pengertian politik uang Dalam tulisan ini adalah terkait upaya Mempengaruhi massa pemilu dengan Imbalan materi berupa pemberian langsung Uang tunai, pemberian bantuan/sumbangan Barang, pemberian bahan pokok berupaSembako, dan memberi dan menjanjikan Iming-iming “sesuatu‟ untuk mendapatkan Keuntungan politik, atau juga disebut istilah Politik transaksional.

Penyebab terjadinya politik uang tidak terlepas dari faktor keterbatasan Ekonomi yang hingga saat ini selalu memunculkan masalah-masalah baru, termasuk Membuka peluang bagi terjadinya politik uang di masyarakat. Artinya bahwa Kemiskinan selama ini membuat masyarakat berfiri secara rasional untuk Mendpatkan sejumlah keuntungan, termasuk ketika menerima imbalan yang  Diberikan oleh calon atau kontestan politi dalam pemilu. Praktek politik uang tidak Kan mudah untuk diceag dan diberhentikan jika keterbatasan ekonomi dan Kemiskinan masih melanda masyarakat kita.

Faktor Rendahnya Pendidikan 

Penyebab dari rendahnya kualitas pendidikan yang dimiliki oleh  Masyarakat. Tentunya hal ini tidak terlepas dari rendahnya faktor ekonomi yang Membuat masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan Yang lebih baik, sheingga hal ini mempengaruhi pola fikir dan tingkah laku mereka Ketika melakukan sesuatu.

 Rendahnya kulitas pendidikan 

ini pada akhirnya Mneyebabkan masyarakat memiliki pengetahuan yang rendah terhadap politik dan Pelanggaran yang terjadi dalam pemilu. Ketidaktahuan masyarakat ini Mempengaruhi perilaku mereka dalam menyikapi praktek politik uang yang terjadi, Hal ini terlihat dari mudahnya masyarakat dalam menerima sejumlah imbalan yang Diberikan, kemudian sangat mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu untuk Memilih calon atau kontestan politik, hingga adanya sikap pragmatis dalam diri Masyarakat membuat mereka semakin memiliki ketidakpedulian terhadap Pelanggaran yang terjadi, dan akhirnya berdampak pada rendahnya kesadran politik Hingga partisipasi politik yang masih sangat rendah.    

Faktor Lemahnya Pengawasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun